SUARA INDONESIA, SURABAYA - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia, Kamis (28/8/2025).
Di Jawa Timur, sekitar 2.000 pekerja dari kawasan industri Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, hingga Jember dan Lamongan, memusatkan aksinya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSBMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional menolak kebijakan yang dianggap merugikan buruh.
“Ada dua fokus utama, yakni isu nasional dan lokal. Isu nasional meliputi penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan upah murah, serta dorongan agar pemerintah dan DPR segera membahas ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nurudin.
Dalam orasinya, massa menyoroti ketidakadilan sistem perpajakan terhadap buruh. Mereka menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, serta pembebasan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR).
“Buruh sudah kehilangan pekerjaan, masih juga dipotong pajak dari pesangon. Bahkan THR pun ikut dipajaki. Ini jelas ironis,” ungkap Nurudin.
Selain itu, massa menyoroti kasus korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini. Kasus tersebut terkait pungli sertifikasi K3, yang sejatinya menjadi perlindungan vital bagi pekerja.
“Untuk efek jera, kami mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Buruh tidak boleh lagi jadi korban sistem yang korup,” kata Nurudin.
Massa juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang pada May Day lalu berkomitmen membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas itu diharapkan mampu mengaudit perusahaan yang berdalih efisiensi untuk melakukan PHK.
Aksi di Surabaya juga menyinggung kesepakatan May Day 2025 antara Pemprov Jatim dan serikat pekerja. Salah satu butirnya adalah janji Gubernur Jatim untuk membentuk peraturan daerah terkait pesangon.
“Kami tidak ingin buruh yang di-PHK masih harus ribut di pengadilan hanya untuk mendapatkan hak pesangon. Bahkan buruh yang meninggal pun seringkali haknya dipersulit,” ujar Nurudin.
Massa mendesak Pemprov Jatim mengalokasikan APBD untuk iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin serta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS.
Selain soal ketenagakerjaan, serikat buruh Jawa Timur juga membawa aspirasi agar Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Nurudin menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah pembuka menjelang perjuangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Serikat pekerja akan menuntut kenaikan UMK antara 8,5 hingga 10,5 persen. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi