SUARA INDONESIA

Polda Jatim Bongkar Love Scamming Berkedok Haji, 53 Korban Rugi Rp 1,1 Miliar

Jefri Hadi - 22 June 2026 | 20:06 - Dibaca 58 kali
Peristiwa Polda Jatim Bongkar Love Scamming Berkedok Haji, 53 Korban Rugi Rp 1,1 Miliar
Polda Jatim beraama Dirjen Imigrasi Jatim bongkar Tindak Kejahatan Penipuan Lintas Negara berkedok Love scamming menyamar Haji. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan daring (love scamming) yang dijalankan jaringan warga negara asing.  

Adapun modus pelaku, menyamar sebagai seorang haji untuk membangun kedekatan emosional dengan para korban.

Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan warga negara Indonesia yang diperdaya melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Disebutkan, para pelaku tidak serta-merta meminta uang, melainkan membangun hubungan emosional terlebih dahulu hingga korban benar-benar percaya.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai Haji Kamazaki. Mereka melakukan komunikasi melalui telepon, chat, bahkan video call sehingga terjalin hubungan emosional dengan korban,” ujar Bimo saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Ia melanjutkan, sedikitnya 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia teridentifikasi dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/822/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Juni 2026, yang menjadi dasar penyidik Direktorat Siber Polda Jatim melakukan rangkaian penyelidikan.

Proses tersebut meliputi penelusuran jejak digital, analisis transaksi keuangan, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi lintas instansi untuk mengungkap jaringan pelaku yang diduga terorganisasi dan beroperasi lintas negara.

Menurutnya, salah satu tersangka utama, Adse Virtus, menggunakan identitas palsu sebagai seorang haji untuk memperkuat kepercayaan korban. Penyidik juga memastikan tidak ditemukan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), melainkan seluruh komunikasi dilakukan secara langsung melalui percakapan intensif.

“Tidak ada penggunaan AI. Semua dilakukan manual melalui telepon, chat, dan video call untuk membangun kedekatan,” kata Bimo.

Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai menawarkan hadiah fiktif berupa barang bernilai ekonomi tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, dan perangkat elektronik lainnya. Korban kemudian diyakinkan bahwa barang tersebut sedang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia.

Tak lama kemudian, korban kembali dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Dalam komunikasi itu, korban diberi informasi bahwa paket tertahan karena kendala administrasi dan baru bisa dilepaskan setelah dilakukan pembayaran sejumlah biaya.

Namun, hasil penyidikan memastikan bahwa barang tersebut tidak pernah ada. Skema penahanan oleh Bea Cukai juga merupakan rekayasa untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.

“Ketika hubungan emosional sudah terbentuk, korban dijanjikan hadiah berupa barang mewah. Lalu diberi tahu barang itu ditahan Bea Cukai, padahal tidak pernah ada barang maupun penahanan,” ujar Bimo.

Korban kemudian diminta mentransfer uang dengan berbagai dalih seperti pajak, administrasi, dan biaya pelepasan barang. Nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, bahkan sebagian korban melakukan transfer berulang karena percaya dengan skenario tersebut.

Modus ini diketahui telah berjalan sejak Agustus 2025. Dari penelusuran rekening para tersangka, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp 1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut.

Dalam jaringan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari membangun komunikasi dengan korban, berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai, hingga mengelola rekening penampungan dana hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keuntungan dibagi dengan komposisi 65 persen untuk tersangka Adse Virtus, 30 persen untuk Kucu Kelvin dan Lilik Nur Hamidah, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional jaringan.

Hingga kini, sedikitnya 53 korban telah teridentifikasi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Di Jawa Timur sendiri terdapat 22 korban yang tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Bimo menambahkan, para pelaku secara sengaja menyasar korban berusia dewasa hingga paruh baya, khususnya rentang 35–40 tahun, karena dinilai lebih mudah membangun kedekatan emosional sesuai dengan identitas palsu pelaku sebagai sosok haji berusia matang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran keimigrasian oleh dua warga negara Nigeria yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

“WNA berinisial CEM diketahui menggunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan indeks 211A dan telah overstay selama 885 hari, serta diduga menyalahgunakan izin tinggal,” jelasnya.

Sementara WNA berinisial CKN menggunakan KITAS Investor dengan indeks E28A yang telah berakhir sejak 10 Juni 2026 dan tercatat overstay selama 35 hari.

Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran keimigrasian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Jatim bersama Imigrasi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penipuan lintas negara yang diduga telah beroperasi selama hampir satu tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penipuan dengan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV