SUARA INDONESIA, SUMENEP – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep berhasil terbongkar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Polsek Masalembu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, petugas mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat kotor 41,803 gram serta uang tunai Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di salah satu rumah warga di Desa Masalima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan bersama anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial ACH Syaiful Anam alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima. Namun, sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku diketahui berhasil melarikan diri.
Meski demikian, penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dari lokasi, polisi mengamankan 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 32.938.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa wilayah kepulauan tidak luput dari perhatian kami dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Ipda Asnan, Jumat (26/6/2026).
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu terduga pelaku yang melarikan diri," lanjutnya.
Pihaknya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
"Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur saat penggerebekan berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi