SUARA INDONESIA

Polisi Gulung Copet di Terminal Bunder Gresik, Pelaku Kuras ATM Korban Rp 30,6 Juta

Rifki Ahmad - 30 June 2026 | 13:06 - Dibaca 50 kali
Peristiwa Polisi Gulung Copet di Terminal Bunder Gresik, Pelaku Kuras ATM Korban Rp 30,6 Juta
Polisi saat melakukan penangkapan pencuri dompet di Teminal Bunder Gresik. (Foto: dok. Rifki/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencuri dompet (Copet) yang yang mengakibatkan korban kehilangan uang puluhan juta rupiah dari rekening banknya.

Adapun pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Saat itu korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Sementara di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.

Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.

Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk mencetak rekening koran. 

Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp 30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan usai menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Hingga pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Tanpa membuang waktu, anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso Nano di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV