SUARA INDONESIA, GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik inisial AP dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS/PPPK berkedok SK ASN palsu.
AP resmi ditahan sejak Kamis (9/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam di Mapolres Gresik. Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara menyusul penangkapan tersangka sebelumnya ANT.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua sejak kemarin (Kamis, Red)," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Arya, penyidik menemukan dugaan bahwa Agus turut menerima uang hasil penipuan berkedok pengurusan SK ASN palsu. "Sudah ada menerima, jadi itu juga salah satu keyakinan kami. Keterangan tersangka sebelumnya, saksi dan korban juga mengarah ke situ (AP)," tambah lulusan Akpol 2015 itu.
Saat digiring menuju ruang penyidik, AP tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek dengan tangan diborgol. Selain diduga menerima aliran dana, AP disebut memiliki peran vital dalam kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut.
Kata Arya, tersangka AP berperan penting dalam mempertemukan para korban dengan tersangka ANT yang diduga sebagai pelaku utama penipuan berkedok penerimaan PPPK dan CPNS. "Tanpa ada keterlibatan Agus, peristiwa ini tidak akan terjadi," bebernya.
Ia menjelaskan, AP tidak hanya mengenalkan para korban kepada ANT. Tetapi juga memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pertemuan, kesepakatan terkait pengurusan PPPK atau CPNS, hingga penyerahan uang dari para korban.
"Dari 14 korban, seluruh pertemuan, perjanjian, hingga pemberian uang difasilitasi oleh AP," tandas AKP Arya.
Berdasarkan keterangan ANT dan sejumlah saksi, AP juga diduga menerima bagian uang dari para korban melalui ANT. Namun, polisi masih mendalami besaran uang yang diterima tersangka.
"Dari keterangan saksi dan tersangka ANT, AP juga menerima uang dari pelaku ANT. Sejauh ini masih dua tersangka, nanti tunggu pengembangan penyidikan," papar Arya.
Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Dari keterangan saksi semuanya mengarah ke 2 tersangka ini saja. Belum ada (tersangka lain)," terangnya.
Sementara itu, AP memilih tidak memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya. Saat dimintai keterangan oleh awak media usai pemeriksaan, ia hanya menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui kuasa hukumnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi