SUARA INDONESIA

Berpotensi Langgar Kampanye, Bawaslu Trenggalek Sarankan Tarik KPE

Gito Wahyudi - 13 September 2020 | 17:09 - Dibaca 1.41k kali
Politik Berpotensi Langgar Kampanye, Bawaslu Trenggalek Sarankan Tarik KPE
Model gambar siluet Bupati Trenggalek (istimewa)

TRENGGALEK - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek nampaknya harus bekerja dua kali dalam menangani Kartu Penyangga Ekonomi (KPE).

KPE dengan gambar siluet Bupati Trenggalek yang digunakan sebagai penyaluran bantuan masyarakat terdampak secara ekonomi karena wabah pandemi Covid-19 mendapat peringatan tentang etika dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa yang telah beredar harus diganti atau ditarik.

"Demi menjaga rasa keadilan bagi semua Bapaslon, disarankan lebih baik gambar itu diganti," kata Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, Jum'at (11/9/2020).

Disampaikan Rokhani, sebelumnya memang telah ada surat dari Pemkab untuk meminta pertimbangan terkait hal tersebut, dan pihaknya menyambut baik inisiatif Pemkab Trenggalek.

Menurunnya, memang pada awal pendistribusian KPE, Bawaslu tidak mempermasalahkannya. Sebab saat itu, tahapan Pilbup ditunda karena adanya wabah pandemi Covid-19.

Pertimbangan lain, terkait itu, gambar siluet tersebut yang bersangkutan (Moch. Nur Arifin) belum tentu mendaftar sebagai Bacabup. Sehingga, saat itu belum ditemukan kurang tepatnya pemasangan gambar tersebut dalam prosesnya.

"Waktu itu kita belum menemukan pelanggaran kode etik maupun kampanye," jelasnya.

Namun, menurut Rokhani, dengan adanya surat dari Pemkab terkait hal itu dan mengingat situasi saat ini sangat berbeda maka Bawaslu menyarankan Pemkab untuk mengganti gambar siluet tersebut.

Sebab Bupati Trenggalek telah mendaftarkan diri kembali sebagai Bacabup. Sehingga dari pada menimbulkan masalah Bawaslu menyarankan agar lebih baik jika gambar siluet Bupati diganti. 

Apalagi, berdasarkan keterangan dari Pemkab, KPE tersebut berlaku hingga Desember mendatang. Sehingga dengan batas waktu tersebut tentunya telah melewati tahapan kampanye para Bapaslon.

"Maka, jika KPE ini terus beredar pastinya bisa diklaim sebagai alat kampanye dan tentunya akan memberatkan Bapaslon lain," terangnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut Rokhani menambahkan bahwa Bawaslu perlu mencari jalan tengah agar para Bapaslon tidak ada yang dirugikan dan bantuan dari Pemkab kepada masyarakat bisantersalurkan.

Rokhani juga menyampaikan, sebenarnya pada bulan Mei lalu, Bawaslu sempat meminta agar pencetakan KPE dengan gambar siluet Bupati dihentikan. Sehingga Pemkab tidak harus mengganti gambarnya jika program pemberian KPE tetap dilanjutkan.

"Jadi untuk KPE yang beredar dengan gambar siluet yang telah diganti menurut kami sudah tidak ada masalah," tegasnya.

Pria ramah tersebut juga mengatakan jika Bawaslu menyarankan agar gambar tersebut dirubah dengan mekanisme pergantian gambar KPE atau ditarik dari peredaran. Tentunya dengan menyerahkan mekanisme tersebut kepada Pemkab.

Dilain tempat, Suparlan selaku Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Dinsos P3A Trenggalek menerangkan saat ini Dinsos P3A tengah memproses penggantian gambar pada logo KPE tersebut. 

Ini dilakukan karena merupakan tindak lanjut antara pemkab, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait hal tersebut. Penggantian gambar bagi seluruh penerima KPE lama masih dalam proses. 

"Semoga saja bisa selesai sebelum Selasa (22/9) mendatang, pastinya ini masih dalam proses," pungkasnya.

Perlu diketahui, saran dari Bawaslu terkait penarikan KPE bergambar siluet di kartu KPE tersebut terjadi karena Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat ini juga sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati untuk mengikuti kontestasi pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV