TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek temukan pelanggaran kampanye dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Pelanggaran tersebut terkait dengan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Itu terjadi dari masing-masing pasangan calon (Paslon) maupun tim kampanye serta pihak lain yang turut dalam pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani menjelaskan, kali ini telah memasuki hari ke 40 tahapan masa kampanye Pilbup Trenggalek, Senin (2/10/2020).
Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi dari masing-masing pasangan calon (Paslon) maupun tim kampanye dan juga pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kampanye.
"Masa kampanye Pilbup Trenggalek tersebut dimulai sejak 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang," kata Rokhani.
Sedangkan saat ini masuk pada masa kampanye hampir 40 hari. Dalam proses perjalanan pengawasan kampanye, tim Bawaslu di lapangan selama masa kampanye ini banyak temuan pelanggaran yang terjadi terkait protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19.
Mengingat dalam pelaksanaan kampanye sesuai PKPU 6, tahun 2020 yang di perbaruhi terakhir PKPU 13, tahun 2020 itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman tim Paslon yang akan menyelenggarakan kampanye.
"Diantaranya menerapkan prokes secara ketat, seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan juga tidak diperkenankan melibatkan orang lanjut usia, anak-anak serta orang hamil," ungkapnya.
Bahkan fakta di lapangan, tim Bawaslu masih menemukan beberapa pelanggaran, seperti kerumunan masa, tidak memakai masker dan lainya.
Dengan temuan itu, Tim pengawas juga telah memberikan saran kepada tim kampanye. Bahkan ada juga yang kita beri surat peringatan untuk menerapkan prokes.
"Ternyata di lapangan masih tetap ditemukan kegiatan-kegiatan kampanye yang masih jauh dari prokes," tegasnya.
Masih menurut Rokhani, dalam kampanye Paslon, kegiatannya berkeliling. Mereka memakai masker ataupun sarung tangan, tapi orang lain tidak. Maka jika ini terus berlanjut, kami khawatir menjadi hal kurang baik terhadap penyebaran covid-19 di Trenggalek.
Berkaitan dengan hal itu masih kata Rokhani, maka setiap kegiatan harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke Polres. Dan Polres tidak akan menerbitkan STTP sebelum ada rekomendasi dari Satgas covid-19.
"Jadi ini juga salah satu trobosan atau salah satu koordinasi yang cukup bagus dengan stakeholder dalam pencegahan covid-19. Artinya kalau tidak ada STTP, Bawaslu berkoordinasi bersama Polsek dan Polres untuk dihentikan," tegasnya.
Disinggung terkait pelanggaran money politik Rokhani menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan yang memenuhi unsur-unsur.
Memang kemarin sempat ada informasi-informasi yang diduga money politik. Setelah di telusuri informasi tersebut dan kemudian dibahas dengan Sentra Gakumdu, ternyata belum memenuhi unsur. Sehingga tidak bisa dilanjut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi