BANYUWANGI- Masa tenang jelang pencoblosan Pilkada Banyuwangi 9 Desember 2020, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), Minggu (6/12/2020).
Spanduk, baliho, hingga poster kedua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banyuwangi yang menempel di pohon hingga tiang listrik dicopot.
Sebelum melakukan penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Satpol PP bersama Bawaslu melakukan apel di kantor Bawaslu setempat.
Dengan di komando Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, Bawaslu juga sudah melayangkan surat perintah ke semua Panwascam untuk melakukan penertiban APK secara serentak.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Rifa'i menyampaikan, kegiatan pembersihan APK ini dilakukan serentak dan bertahap selama tiga hari, mulai hari ini hingga hari terakhir masa tenang yakni 8 Desember 2020.
Dituturkannya, kegiatan ini dalam bentuk sinergitas bersama pengawas pemilu sebagai wujud dukungan penyelenggaraan pemilu yang damai, aman dan lancar.
"Sehingga Satpol PP membantu Bawaslu kabupaten bersama-sama melakukan penertiban APK di masa tenang ini," ucapnya saat dikonfirmasi.
Personel Satpol PP yang diterjunkan bersama Bawaslu Banyuwangi serta Panwascam akan terus menyisir APK yang belum diturunkan dan memastikan bahwa pada H-1 pemungutan suara, seluruh APK telah dicopot.
Untuk diketahui, ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 4 tahun 2017 dan PKPU No. 5 tahun 2020. Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye.
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan pemilihan serentak 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020.
Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu (pilkada 2020), atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Buku Panduan Bawaslu itu juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang pula politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi