SUARA INDONESIA

KPU Trenggalek Belum Bisa Pastikan Masa Jabatan Bupati dan Wabup Terpilih 2020

Rudi Yuni - 21 December 2020 | 15:12 - Dibaca 1.24k kali
Politik KPU Trenggalek Belum Bisa Pastikan Masa Jabatan Bupati dan Wabup Terpilih 2020
Ketua KPU Trenggalek

TRENGGALEK - Informasi yang beredar untuk masa jabatan kepala daerah terpilih kali ini, dipastikan lebih singkat.

Pasalnya hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan bukan lima tahun seperti biasanya.

Menanggapi hal tersebut, Gembong Derita Hadi selalu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek belum bisa memberikan jawaban pasti.

Terkait informasi tersebut memang saat ini tengah beredar luas, namun terkait apakah Bupati dan Wabup terpilih hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun atau lima tahun seperti biasanya pihaknya masih menunggu secara resmi.

"Kami belum bisa memberikan jawaban pasti, karena masih menunggu keputusan dan surat dari KPU RI," ungkap Gembong, Senin (21/12/2020).

Lanjut Gembong, secara resmi belum ada pemberitahuan atau surat yang dikirim ke KPU daerah terkait hal tersebut. Sehingga terkait hal itu pihaknya masih menunggu

Senada disampaikan Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis, dirinya juga belum bisa menyampaikan terkait masa jabat Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2021.

Meski sudah banyak informasi yang beredar terkait masa jabatan tersebut, namun KPU Trenggalek masih akan menunggu surat secara resmi.

"Nanti kita kabari kalau memang sudah ada surat atau undang-undang yang kami terima," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Trenggalek telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten.

Dengan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan calon nomor urut satu yakni Alfan Rianto - Zaenal Fanani mendapat 121.406 suara.

Pasangan calon nomor urut dua Moch. Nur Arifin - Syah M. Natanegara mendapatkan 259.844 suara.





» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV