SUARA INDONESIA

Pagu Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tuban Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 26 Miliar

Irqam - 25 February 2022 | 14:02 - Dibaca 3.44k kali
Politik Pagu Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tuban Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 26 Miliar
Gedung DPRD Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pagu anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban tahun 2022 mencapai Rp 26 miliar.

Meski di tengah pandemi Covid-19, nilai pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Tuban ini naik Rp 2 miliar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 24 miliar. 

Hal ini dihimpun suaraindonesia.co.id dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).

Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Tuban Sri Hidajati membenarkan adanya anggaran pagu perjalanan dinas DPRD Tuban sebesar Rp 26 miliar.

"Iya benar, itu perencanaan meliputi tugas dewan untuk tiga fungsi," ujar Sri Hidajati dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Sri Hidajati menjelaskan, pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Tuban nantinya dalam pelaksanaannya akan ada banyak efisiensi yang harus dilakukan.

Menurutnya, nilai pagu anggaran tersebut wajar jika dibandingkan dengan Kabupaten lain yang lebih tinggi.

"Pada prinsipnya akan tetap dilakukan efisiensi anggaran. Kalau di Kabupaten lain ada yang lebih segitu," katanya.

Di bagian lain, Ketua DPRD Tuban Miyadi membantah bahwa pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Tuban tahun 2022 naik menjadi Rp 26 miliar.

Miyadi menyebut, pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Tuban tahun 2022 masih sama dengan tahun 2021 sebesar Rp 24 miliar.

"Naik dari mana, perjalanan dinas kita sampai hari belum ada kenaikan," tegas Miyadi.

Dari pagu anggaran perjalanan dinas tahun 2021 tersebut, Miyadi mengatakan bahwa DPRD Tuban justru mampu melakukan efisiensi anggaran kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.

"Tahun kemarin saja kita mampu mengembalikan 13 miliar ke kas daerah, karena tidak kita pakai," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya