BANYUWANGI - Sejumlah asosiasi Kepala Desa di Banyuwangi, mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (6/2/2023). Mereka meminta kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pasalnya, mereka masih dihantui kabar penundaan Pilkades serentak di tahun ini. Sedangkan jabatan 51 Kades di Banyuwangi akan berakhir pada 11 Desember 2023 mendatang.
Perwakilan Kepala Desa, Anton Sujarwo berharap pelaksanaan pilkades sedianya dilaksanakan sebelum masa jabatannya habis. Karenanya, pemerintah harus memberikan kepastian.
"Menurut kami, hasil musyawarah tadi belum ada keputusan pasti. Kami masih menunggu kejelasan pelaksanaan Pilkades di tahun ini," ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) ini.
Idealnya, kata dia, pelaksanaan Pilkades seharusnya dipersiapkan mulai dini. Apalagi Pilkades serentak tahun ini di Banyuwangi sudah dianggarkan.
"Kalau sudah dianggarkan kita mulai proses administrasi paling tidak, kesiapan-kesiapan juga sambil menunggu petunjuk pasti. Karena ini momennya berbarengan dengan tahapan Pileg dan Pilkada 2024," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak di 51 desa memang sudah disiapkan. Tahapan demi tahapan ternyata juga sudah dijalankan.
Irianto sepakat dengan para Kades bahwa Pilkades serentak bisa dilaksanakan tahun ini asalkan tidak terjadi emergensi. Namun jika di tengah tahapan Pilkades itu terkendala dan diputuskan harus ada penundaan, maka terpaksa ditunda.
"Saya sesuai ketentuan regulasi saja, dijalankan monggo ditunda monggo. Ditunda alasan realnya seperti apa?. Kalau dijalankan sesuai tahapan, ya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan 6 tahun," katanya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak di 51 desa masih bisa memungkinkan dilakukan di tahun ini.
Berdasarkan perhitungan DPMD, setelah ditarik berakhirnya masa jabatan Kades. Dua bulan sebelumnya ternyata bisa dilakukan pemilihan kepala desa.
"Insyaallah Oktober 2023 kita bisa lakukan pemungutan suaranya. Namun tanggal pastinya kita tunggu petunjuk pimpinan," ujar Faisol.
Sedangkan dalam surat edaran Mendagri, boleh dilakukan Pilkades apabila pelaksanaanya sebelum tanggal 1 November 2023. Hal itu untuk menghindari moratorium karena kepentingan Pemilu di 2024 nanti.
"Kita lakukan sesuai dengan surat edaran menteri. Jadi insyaallah sebelum 1 November pemungutannya sudah selesai. Meski setelah tahapan itu, seperti proses pengajuan SK nya sampai pelantikannya sudah aman dari moratorium," ungkapnya.
Namun, jika nantinya terjadi kendala andaikan pada November 2023 masih belum ada pemungutan suara Pilkades. Maka harus dimoratorium, artinya Pilkades dilakukan setelah Pemilu selesai.
"Karena kalau panitia Pilkades kan melibatkan banyak pihak, kami tidak sendiri. Juga didukung dari Polresta Banyuwangi dan aparat keamanan lain," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi