SUARA INDONESIA

KPU Situbondo Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

Syamsuri - 18 March 2023 | 19:03 - Dibaca 1.55k kali
Politik KPU Situbondo Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD
KPU Situbondo Saat Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, bertempat di Aula lantai II Hotel Lotus SMKN 1 Panji, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (18/3/2023). 

Anggota/Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi yang akrab disapa Iwan mengatakan, pada waktu pelaksanaan pemilu tahun 2019 KPU Situbondo itu menggunakan 6 Dapil dan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Situbondo ini bertambah 1 Dapil, dari sebelumnya 6 Dapil menjadi 7 daerah pemilihan.

“Ada perubahan pemetaan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Situbondo dari sebelumnya enam Dapil menjadi tujuh,” ujarnya. 

Menurut Iwan, perubahan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu mendatang sudah tertuang didalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

"Didalam pasal 1 itu disebutkan bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan (Dapil) terhadap DPRD Provinsi, Kabupaten yang tercantum dalam lampiran PKPU tersebut itu akan digunakan pada pemilu tahun 2024," jelasnya. 

Iwan mengutarakan, untuk alokasi kursi masih tidak ada perubahan, karena kalau mengacu kepada jumlah penduduk, apabila kategorinya itu dalam satu Kabupaten/Kota terdiri dari 500 ribu jumlah penduduk sampai 1 juta penduduk, maka alokasi kursinya itu berjumlah 45 kursi di DPRD. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dikarenakan Kabupaten Situbondo jumlah penduduknya berdasarkan agrekat kependudukan dengan jumlah 667.038, sehingga alokasi kursi di DPRD Situbondo masih tetap 45 anggota. 

"Sebelumnya kita di tahun 2022, sudah melakukan dua kegiatan yang pertama pada bulan Nopember 2022, KPU Situbondo telah mengadakan sosialisasi tentang penataan Dapil tahun 2022," terangnya.  

Selanjutnya, kata dia, di Bulan Desember 2022,dilanjutkan dengan melakukan uji publik dengan Partai Politik dan semua Ormas di Situbondo menghendaki pemilu yang 2019 masih tetap dipakai, akan tetapi ada juga sebagian Parpol dan Ormas setuju diesisting. 

"Artinya pemilu yg 2019 tetap dipakai dan ada juga yang setuju di usulan kedua dan ketiga artinya sudah tidak ada persoalan," ujarnya. 

Iwan menyebut, perubahan daerah pemilihan diantaranya dapil 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji, 8 kursi anggota dewan, daerah pemilihan dua yaitu Kecamatan Mangaran dan Kapongan 5 kursi anggota dewan.

Sedangkan daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Arjasa dan Jangkar 5 kursi anggota dewan. Sementara, di daerah pemilihan empat Kecamatan Asembagus dan Banyuputih 7 kursi anggota dewan. 

"Untuk daerah pemilihan lima ini terdiri dari Kecamatan Kendit dan Panarukan yang akan diperebutkan yaitu 6 kursi anggota dewan, dan untuk daerah pemilihan enam ini tersebar di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, dan Kecamatan Bungatan, para calon legislatif 2034 nanti akan merebut 7 kursi anggota dewan," jelasnya. 

Sementara itu, untuk daerah pemilihan tujuh meliputi Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur, sedangkan alokasi kursinya 7 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

“Perubahannya di daerah pemilihan dua yang sebelumnya empat Kecamatan yaitu Kecamatan Jangkar, Kapongan, Mangaran dan Arjasa, sekarang diubah atau dipecah jadi dua. Artinya hanya perubahan daerah pemilihan, tetapi tidak ada penambahan kursi di DPRD yaitu masih tetap 45 kursi,” tegasnya.

Dia menambahkan, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 KPU melaksanakan tahapan pemetaan daerah pemilihan, dan dari pemetaan selama empat bulan itu melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau Partai Politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainya, dan terakhir uji publik. 

“Kami melakukan tiga pemetaan karena KPU RI memerintah minimal tiga pemetaan, yang pertama kami mengusulkan daerah pemilihan tetap seperti sebelumnya, memecah daerah pemilihan dua, sehingga dari usulan itu berubah menjadi tujuh daerah pemilihan. Tetapi semua ini KPU RI yang punya kewenangan pemetaan daerah pemilihan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV