SUARA INDONESIA, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, mengembalikan berkas kedua paslon bupati dan wakil bupati. Hal tersebut dilakukan karena berkas yang diserahkan kurang lengkap.
“Kurang 10 persen lagi. Jadi baru 90 persen yang rampung,” ujar Hendra Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, ketika ditemui di Kantor KPU Jember.
Dirinya menjelaskan, berkas-berkas yang termasuk ialah ijazah pendidikan dan ijazah gelar akademik dari masing-masing calon yang belum dilegalisir.
“Karena dari kedua paslon menyertakan gelarnya. Jadi ijazah sekolah tingginya harus dilegalisir,” terangnya.
Selain itu, tanda terima pajak lima tahun terakhir juga belum. “Belumnya ini ada yang belum diupload di silon. Tapi kalau secara fisik sudah ada,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan, tenggat waktu pengumpulan berkas-berkas yang belum lengkap, ditargetkan 7 September harus selesai dan menyerahkannya kepada KPU Jember. “Karena tanggal 8 September sudah harus kita laporkan ke provinsi dan RI,” tuturnya.
Sementara itu, terkait hasil dari pengumpulan berkas-berkas tersebut akan pihaknya umumkan pada 7 September, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kecuali terkait masalah pribadi, kami tidak akan umumkan,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi