JOMBANG - Tahapan pemilihan umum serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 terus berjalan. Untuk saat ini sudah memasuki tahapan Verifikasi faktual syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) Republik Indonesia.
Dimana pelaksanaannya dimulai pada tanggal 26 maret - 8 april 2023 yang dilakukan oleh KPU Jombang dan Bawaslu Jombang akan mengawasi verifikasi melekat pada tahapan tersebut, Minggu (26/03/2023).
Dikonfirmasi terkait nanti diadakan kegiatan Verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD - RI, Farwis anggota Bawaslu Jombang, Koordinator Bidang Devisi Penyelesaian Sengketa mengatakan, dalam hal ini Bawaslu Jombang akan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikator, dalam hal ini PPS ( panitia pemungutan suara).
" Dimana pada saat melakukan verifikasi langsung terhadap pendukung yang masuk dalam sampling verifikasi . Memastikan pengawasan melekat tersebut, bertujuan memastikan bahwa PPS/verifikator sudah melakukan verifikasi sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi calon DPD RI, " tambahnya.
Farwis menambahkan kegiatan Verifikasi tersebut diantaranya yakni mendatangi dor to dor langsung ke tempat tinggal pendukung masing-masing calon pendukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di list yang akan diverifikasi.
"Dimana jikalau, tidak bisa ditemui dirumah atau tempat tinggal pendukung bisa dikumpulkan di suatu tempat atau video call atau cara terakhir menggunakan rekaman video dan nantinya PPS mendatangi pendukung untuk memastikan kesesuain dokumen lembar kerja PPS dengan KTP/KK pendukung," tambahnya.
Farwis menjelaskan, mekanisme pengawasan salah satunya adalah menanyakan apakah orang tersebut mendukung atau tidak terhadap calon DPD sesuai dokumen dukungan tersebut dan untuk sampling yang menentukan dari KPU RI tinggal nunggu info dari KPU Jombang, pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi