BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Rapat pembahasan usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso periode 2023-2024 di kantor DPRD berlangsung alot. Rapat itupun berakhir deadlock pada Kamis malam (20/07/2023).
Karena tidak menemukan kata mufakat, maka pembahasan usulan nama calon Pj. Bupati Bondowoso berlanjut ke Sidang Paripurna DPRD.
Dari awal rapat pembahasan usulan calon Pj. bupati yang diikuti pimpinan dan unsur ketua-ketua Fraksi DPRD itu memang prosesnya berlangsung alot.
Saat rapat berlangsung, terjadi silang dan perbedaan pendapat antara kubu partai Golkar, PDI Perjuangan dan PKB melawan kubu Koalisi PPP dan PKS.
Sementara Partai Gerindra, partai besutan Prabowo Subianto ini berada di sudut netral, karena memang Fraksi partai itu tidak mengusulkan nama calon Pj. bupati.
Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan PKB mengusung 3 nama calon Pj. Bupati Bondowoso yang sama, sementara Fraksi PKS dan PPP berkoalisi mengusung 1 nama calon Pj. bupati yang juga sama, sedangkan Fraksi Partai Gerindra abstain.
3 Nama ASN calon Pj. Bupati Bondowoso yang diusulkan oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PKB yakni Moh. Ali Kuncoro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, Rahman Hidayat, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves Dan Dr. Andromeda Qomariyah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jatim.
Sedangkan dari Fraksi PKS dan PPP mengusung 1 nama calon Pj. Bupati Bondowoso, yakni Bambang Soekwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso.
Rapat yang digelar sejak pukul 19.00 WIB berjalan alot hingga sekitar 3,5 jam. Para wakil rakyat Bondowoso ini baru keluar ruangan rapat sekira pukul 22.30 WIB, tanpa bisa memutuskan satu nama calon Pj. Bupati Bondowoso secara mufakat.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Kabupaten/Kota hanya dibatasi mengusulkan maksimal 3 nama melalui Ketua DPRD.
"Setelah dilakukan rapat ternyata usulan muncul 4 nama, sehingga ini lah menjadi pembahasan sangat alot," ujarnya.
Karena proses rapat sudah tidak menemukan mufakat untuk keputusan usulan 3 nama calon Pj, maka akan berlanjut ke Paripurna.
"Jika nanti dalam Paripurna tidak menemukan mufakat, maka akan diambil mekanisme voting. Saya sebagai ketua DPRD mengakomodir dan memfasilitasi seluruh usulan anggota," imbuhnya.
Menurutnya, hal yang membuat usulan Pj. bupati itu akan diparipurnakan sebab muncul 4 nama dari jatah maksimal 3 nama yang diusulkan oleh seluruh fraksi. Meskipun mekanisme ini tidak diatur di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
"Fraksi PKB, PDIP dan Golkar meminta yang nantinya diusulkan DPRD opsi paket tanpa nama Bambang Soekwanto, tetapi fraksi PPP dan PKS mengusulkan supaya bisa memilih nama bakal calon Pj. bupati satu per-satu termasuk mencantumkan nama Bambang Soekwanto," ungkapnya.
Perhitungan awal di atas kertas, kubu fraksi yang tidak mengusulkan Sekda Bambang Soekwanto sebagai Pj. Bupati Bondowoso mencapai 30 suara.
Terdiri dari PKB-Demokrat sebanyak 15 suara, Golkar-PAN 8 suara dan PDIP sebanyak 7 suara.
Sementara jika Fraksi Gerindra (4) tetap abstain, maka suara gabungan fraksi PPP (6) dan PKS (5) sebanyak 11 suara.
Diketahui, Fraksi Gerindra adalah koalisi dari Fraksi PPP dan PKS dan juga menjadi partai politik (parpol) pengusung pasangan SABAR (Salwa - Bachtiar) tahun 2018 lalu. Namun kali ini memilih tidak mengusulkan calon Pj. bupati dengan berada di sudut netral.
Selain ketiga parpol itu, PDIP awalnya juga pengusung SABAR, namun di gedung dewan justru pecah kongsi dan lebih sepaham dengan fraksi oposisi.
Meski di atas kertas pengusul Bambang Soekwanto kalah, tapi Fraksi PPP berjanji akan melakukan gebrakan saat rapat paripurna nanti.
"Besok paripurna akan garang," sergah Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, Bukhori Mun'im sembari berjalan menuruni tangga usai rapat tersebut.
Ketua Fraksi PKS, Ketut Yudi Kartika mengungkapkan alasan pengusulan nama Bambang Soekwanto sebagai Pj. Bupati Bondowoso.
"Beliau kami nilai layak karena menurut Permendagri 4 tahun 2023 pasal 3 telah memenuhi persyaratan sebagai calon Pj. bupati. Apalagi beliau sekarang menjabat sebagai sekda Bondowoso," tulis Yudi via pesan singkat kepada Suaraindonesia.co.id, Jumat (21/07/2023).
Dalam aturan yang sama juga dicantumkan syarat bahwa Pj. bupati harus terbebas dari sanksi setidaknya dalam 3 tahun terakhir.
Sedangkan Bambang Soekwanto diduga pernah melanggar etik, seperti menjadi tim panitia seleksi (Pansel) di Kabupaten Situbondo tanpa persetujuan pimpinannya yakni Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin tahun 2022 lalu.
Kemudian Bambang Soekwanto selaku ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Bondowoso juga beberapa hari lalu dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Kuat dugaan, musabab pemanggilan oleh KASN itu akibat karut marut mutasi ASN di Bondowoso sejak awal tahun 2023 ini.
"Pedoman kami adalah Permendagri di atas, terkait yang sampean tanyakan, mohon maaf kami abaikan karena belum ada kepastian hukumnya," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi