SUARA INDONESIA

Tanggapan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Aris Danu - 23 November 2023 | 15:11 - Dibaca 840 kali
Politik Tanggapan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (kiri) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) memberikan sambutan saat acara pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kompak memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ganjar proses hukum harus dihormati, namun ia menilai setiap kekuasaan punya kecenderungan untuk melakukan penyimpangan seperti korupsi salah satunya.

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar saat menghadiri acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Ganjar menegaskan, korupsi harus disikat habis. Menurutnya, tidak ada toleransi untuk kasus korupsi karena akan menciderai semangat reformasi 98.

"Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi," tegas Ganjar.

Dalam kesempatan itu, Ganjar hadir bersama cawapres Mahfud MD. Namun Mahfud tidak banyak memberikan komentar terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.

"Itu biar proses hukum," ucap Mahfud. 

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV