SUARA INDONESIA

Bawaslu Tuban Ingatkan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Irqam - 29 November 2023 | 17:11 - Dibaca 3.27k kali
Politik Bawaslu Tuban Ingatkan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Masa kampanye dimulai, alat peraga kampanye yang mulai dipasang di perempatan Jalan Agus Salim, Kabupaten Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

 SUARA INDONESIA, TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu dilaksanakan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur aktivitas kampanye sudah mulai dijumpai. Namun masih sebatas pemasangan alat peraga kampanye. 

Tahapan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mengingatkan terhadap para peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang telah dilarang.

Larangan itu diatur dalam PKPU Nomor PKPU Nomor 15 tentang Kampanye dan SK KPU Nomor 1015 Tahun 2023 tentang Lokasi Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan yang sudah ada," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, Rabu (29/11/2023).

Pria yang yang akrab disapa Nonok ini menyebut bahwa PKPU Nomor 15, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, di tempat pendidikan maupun di tempat fasilitas pemerintah lainya.

Meski aktivitas kampanye sudah di mulai, Bawaslu Tuban belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka akan kita kaji untuk kemudian ditindaklanjuti," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya