SUARA INDONESIA, BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengklaim anaknya bersih dari kasus pelanggaran netralitas ASN. Dia menyebut, temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di 27 pemerintah kabupaten/kota, bukan di lingkup pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Bey dalam kegiatan sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 yang digelar Pemda Jabar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
"Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar," ucap Bey.
Kegiatan sosialisasi penguatan netralitas ASN tersebut juga turut dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian. Sosialisasi penguatan netralitas ASN dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kegiatan sosialisasi yang digelar Pemda Jabar bersama Bawaslu Jabar tersebut, dilakukan sebagai upaya penguatan netralitas ASN.
Selain itu, Bey Machmudin juga kembali mengingatkan para ASN agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu Jabar.
"Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu," ujar Bey.
Selain kembali mengingatkan para ASN, Bey juga menegaskan, bahwa ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara, bukan di ruang publik.
Bey juga melihat sejauh ini bahwa netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.
"ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.
"Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN," sebut Zacky.
Lebih lanjut Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.
"Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," jelasnya.
Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.
"Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," harapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sugiyanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi