SUARA INDONESIA

Ngenyel Bawa HP Saat Nyoblos ke TPS, Sanksinya Denda dan Dipenjara 1 Tahun

Arik Susanto - 09 February 2024 | 10:02 - Dibaca 1.82k kali
Politik Ngenyel Bawa HP Saat Nyoblos ke TPS, Sanksinya Denda dan Dipenjara 1 Tahun
Ilustrasi pencoblosan di TPS. Susanto Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, BLITAR - Bagi masyarakat yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), harus paham dan mengetahui tentang etika saat menyalurkan hak pilihnya ke bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Ketua KPU Kota Blitar Blitar Choirul Umam menegaskan bahwa, sesuai dengan aturan, bagi pemilih yang nekad membawa HP maupun alat perekam lainnya ketika ke TPS dan mengambil gambar serta video bisa kena sanksi. 

"Sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," ujarnya. 

Selain itu, kata Umam, Peraturan KPU (PKPU) No 25 Tahun 2023 tentang aturan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Pasal 25 ayat 1, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih sebelum menuju ke TPS tidak diperbolehkan membawa HP, alat perekam dan lain sebagainya. 

"Kemudian, Pasal 28 PKPU disebutkan bahwa, pemilih tidak diperkenankan untuk mengabadikan momen foto dan video saat berada dalam TPS dan dilarang mencoret-coret surat suara," terangnya. 

Menurut Umam, pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan azaz Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, para pemilih diajak berkontribusi dalam gelaran pesta demokrasi. 

"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilu 2024," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV