SUARA INDONESIA

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tuban Waspadai Potensi Pelanggaran Netralitas

Irqam - 10 February 2024 | 13:02 - Dibaca 2.84k kali
Politik Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tuban Waspadai Potensi Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggelar Apel Siaga Masa Tenang Pemilu 2024 di lapangan Mapolres Tuban, Sabtu (10/02/2024). (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah memetakan berbagai kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2024. Bawaslu mewaspadai adanya potensi pelanggaran netralitas penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin dalam Apel Siaga Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar di lapangan Mapolres Tuban, Sabtu (10/02/2024).

Arifin mengungkapkan, titik rawan netralitas dalam pemilu yang menjadi obyek pengawasan Bawaslu Tuban antara lain pejabat kepala daerah, TNI-Polri, ASN, kepala desa, serta perangkat desa.

"Kaitannya dengan money politic tidak begitu iya. Tahun ini tantangan kita untuk mewaspadai dan antisipasi pelanggaran netralitas," kata Arifin.

Masa tenang pemilu yang ditetapkan tiga hari, mulai 11 Februari sampai 13 Februari, Arifin menegaskan, agar semua pihak turut menjaga serta mengawal demokrasi.

Selain itu, Bawaslu Tuban juga mengajak warga ikut berperan mengawasi potensi pelanggaran saat masa tenang.

"Kita tingkatkan kewaspadaan pengawasan, jangan sampai diakhir tahapan mau pemungutan suara diwarnai masalah pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengingatkan terhadap setiap orang yang melakukan praktik politik uang untuk bertujuan mengarahkan dan mempengaruhi pilihan pemilih pada peserta pemilu tertentu, maka akan ada sanksi pidana menanti.

"Tapi sebisa mungkin itu kami cegah (praktik politik uang, Red)," ujar Arifin.

Dia menambahkan pada masa tenang pemilu nanti, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang, termasuk alat peraga kampanye (APK).

"Nanti malam kita akan rapat koordinasi dengan KPU persiapan penertiban alat peraga kampanye," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya