SUARA INDONESIA, SUMENEP- Stempel Pemerintah Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Penyalahgunaan stempel desa tersebut, disinyalir dilakukan oleh salah seorang Caleg Partai NasDem nomor urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat.
Dugaan tersebut muncul, setelah beredar surat mandat saksi, yang harusnya diberi stempel DPD NasDem, namun malah yang tertera adalah stempel desa.
Salah seorang masyarakat Desa Karangnangka inisal HS, mengaku heran dengan kejadian tersebut. Dirinya khawatir stempel tersebut disalahgunakan, untuk kepentingan politik.
Terlebih caleg yang dimaksud, kata dia, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah setempat.
"Ini lucu, kok bisa ya, surat mandat saksi caleg pakai stempel desa. Harusnya kan dari partai. Khawatir disalahgunakan," ujarnya.
Sementara Pj Kepala Desa Karangnangka Faisal mengaku tidak pernah merasa mengeluarkan stempel dan tandatangan untuk surat mandat saksi Caleg NasDem tersebut.
Dirinya juga mengamini, kemungkinan adanya oknum tak bertanggungjawab yang telah menyalahgunakan stempel desa tersebut.
Kendati demikian, terkait tindakan lanjut yang akan dilakukan oleh pihak desa, dirinya tak banyak memberikan komentar.
Dia juga meminta agar media bisa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, terkait penggunaan stempel desa tersebut.
"Yang jelas saya tidak merasa tanda tangan dan mengeluarkan stempel itu. Maaf ya, langsung hubungi yang bersangkutan," katanya.
Sedangkan Caleg NasDem nomor Urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat, hingga saat ini masih belum memberikan tanggapan apapun mengenai stempel desa yang ada di surat mandat saksinya tersebut.
Padahal, suaraindonesia.co.id sudah melakukan upaya konfirmasi pada Jumat (16/02/2024), baik melalui sambungan telpon, maupun pesan whatsapp.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat mandat saksi Caleg NasDem nomor Urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat yang diduga palsu, karena menggunakan stempel Desa Karangnangka.
Alhasil, yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menjadi saksi di salah satu TPS Kecamatan Rubaru. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi