SUARA INDONESIA

Didakwa Melanggar UU Pemilu, Saksi Ungkap Kegiatan Kampanye Kades Tarik Sidoarjo

Amrizal Zulkarnain - 19 February 2024 | 21:02 - Dibaca 1.94k kali
Politik Didakwa Melanggar UU Pemilu, Saksi Ungkap Kegiatan Kampanye Kades Tarik Sidoarjo
Tampak keluar ruang sidang Kartika, Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi (baju batik), setelah menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo. (Foto: Rizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Sidang perdana Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik l, Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim S. Pujiono, pada Senin (19/2) saat ini masih tahap agenda saksi.

Perkara tersebut terkait dugaan pidana pemilu yang menjerat Ifanul Ahmad Irfandi, seorang Kades Tarik yang berawal dari video viral, pada Kamis (4/1/2024) pagi di Balai Desa Tarik yang mengkampanyekan Capres-Cawapres 02.

Saat ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Basuki Arianto, mengatakan bahwa terdakwa tersebut akan dijerat Pasal 490 UU Pemilu. 

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Novan.

Disampaikan juga bahwa yang bersangkutan dalam dakwaannya, telah melaksanakan program kerja pembagian kartu Tarik sehat kepada masyarakat lansia di Pendopo Balai Desa Tarik.

Selain itu, acara yang mengundang 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis tersebut di salah satu klinik di Desa Tarik. Dan terdakwa telah mengundang calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan.

"Saat kegiatan pembagian kartu Tarik sehat telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres-Cawapres nomor urut 02," terangnya.

Bahwa kegiatan pembagian kartu Tarik sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi anggota DPRD Kayan, di Balai Desa Tarik tersebut dalam pelaksanaannya itu terdapat kegiatan kampanye.

Di waktu sama, Efendi, salah satu saksi yang hadir dalam persidangan telah memberikan kesaksian bahwa di saat dilakukannya kampanye tersebut, dia sedang berada di Balai Desa Tarik untuk bertemu dengan terdakwa.

"Saat itu saya mau bertemu dengan Pak Kades. Menanyakan terkait masalah urukan tanah. Tapi waktu itu juga Pak Kades sedang orasi," ujar Efendi saat ditanya majelis hakim.

Menurutnya, saat itu dirinya mendapati pembagian nasi bungkus dan kartu Tarik sehat, dan juga di lokasi terdapat banner bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dibeber untuk dipakai foto bersama.

"Setahu saya, waktu itu sambil mengangkat dua jari dan menyerukan Prabowo. 'Prabowo-Gibran angkat tangannya' lalu nasinya dibuka. Itu yang saya lihat dan dengar," terangnya saat menirukan suara Kades kala itu.

Perlu diketahui, bahwa saksi Efendi merupakan orang yang pertama kali mengunggah video tersebut melalui media sosial, salah satunya yakni Facebook hingga tersebar luas.

"Yel-yel Prabowo-Gibran juga sempat diorasikan oleh terdakwa," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya