SUARA INDONESIA, MADIUN - Isu adanya dugaan kotak suara yang tidak tersegel di beberapa kelurahan dibenarkan oleh Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, Mohda Alfian.
Mohda membenarkan adanya kotak suara yang tidak tersegel di kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan. “Jumlahnya yang kita tahu ada lima kelurahan. Tapi tidak menutup kemungkinan di kelurahan lainya bisa saja terjadi seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, untuk Kecamatan Manguharjo, di antaranya Kelurahan Madiun Lor dan Kelurahan Ngegong. Sedangkan di Kecamatan Taman ada di Kelurahan Manisrejo. “Sementara di Kecamatan Kartoharjo ada di Kelurahan Klegen dan Kelurahan Kartoharjo," terangnya.
Mohda menjelaskan, semua itu disebabkan adanya ketidakpahaman dari KPPS setempat, bagaimana caranya memasukkan berita acara dan surat suara. “Sehingga ada putusan dari pengawas untuk menyegel di kelurahan saja," ucapnya.
Apakah boleh jika disegel di kelurahan? Mohda menegaskan tidak diperboleh dan hal itu salah. Meski demikian, ketika ditanya apakah ada kemungkinan penggelembungan suara jika seperti itu, ia menjawab potensinya tidak sampai ke arah sana.
Kecurigaan publik atas permainan suara ini karena ada perbedaan hasil lembaga hitung cepat. Baik oleh lembaga yang dikelola oleh pihak ketiga yang berpusat di Kantor Kesbangpol Kota Madiun, maupun masing-masing internal partai.
Perbedaan hasil penghitungan suara ini membuat publik gaduh. Karena para calon legislatif (caleg) sama-sama mengklaim dirinya menang, berdasarkan hasil hitung cepat dari lembaga yang berbeda-beda.
Padahal, penghitungan yang dipakai rujukan untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi