SUARA INDONESIA

Kecurangan di Kabat Dinilai Sengaja, Tim Hukum Marcelinus Minta Bawaslu Banyuwangi Berani Usut 

Muhammad Nurul Yaqin - 07 March 2024 | 22:03 - Dibaca 1.09k kali
Politik Kecurangan di Kabat Dinilai Sengaja, Tim Hukum Marcelinus Minta Bawaslu Banyuwangi Berani Usut 
Tim Hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa, Muhammad Habli ditemui salah satu staf Bawaslu Banyuwangi, Kamis (7/2/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Muhammad Habli, Tim Hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa, kembali mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/2/2024).

Tim hukum Caleg Nomor urut 5 dari PDI Perjuangan itu, hadir dalam rangka memenuhi panggilan Bawaslu atas laporan yang dilayangkan sebelumnya.

Marcelinus Florianus Gadi Gaa, Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Banyuwangi 1 ini sebelumnya melaporkan hilangnya suara di wilayah Kecamatan Kabat, Jumat 1 Maret lalu.

Terlapor dalam kasus dugaan kecurangan pemilu tersebut tak lain adalah penyelenggara, dalam hal ini PPK dan Panwascam Kabat.

“Datang kembali ke Bawaslu dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi atas laporan kami sepekan lalu,” kata Habli kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Habli mengatakan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan PPK dan Panwascam Kabat, dinilai ada dugaan unsur kesengajaan.

Hal itu dibuktikan dengan form model C plano dan form model C Hasil saat rekapitulasi di kecamatan ternyata berbeda dengan perolehan yang ada di form D hasil.

Diperkuat lagi dengan keterangan saksi partai yang menaungi Marcelinus saat proses pleno di Kecamatan Kabat, ternyata menemukan adanya kejanggalan.

Saat pleno di Kabat, Habli menyampaikan bahwa kejanggalan itu terendus saat proses rekapitulasi usai. Dimana para saksi tidak diperlihatkan hasil rekap ketika menandatanganinya.

“Harusnya kan hasil di seluruh TPS disertakan, agar dikoreksi oleh seluruh saksi yang tadi di plenokan. Tapi ini hasilnya tidak disertakan. Saksi hanya tanda tangan depan dan belakang,” cetusnya.

Persoalan pun muncul setelahnya, yang awalnya hasil rekapitulasi sama dengan data yang dimiliki saksi. Namun tiba-tiba ada perubahan pasca saksi menandatangani..

Setidaknya, suara Marcelinus berkurang di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. Berdasarkan C Hasil plano di TPS itu, Marcel yang seharusnya meraup suara 29 suara berubah menjadi 1 suara saja dari data D Hasil rekapitulasi.

“Meski kekurangan suara Marcelinus sudah diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Namun kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan PPK dan Panwascam Kabat,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Tim Hukum Marcelinus meminta Bawaslu agar berani mengusutnya hingga tuntas.

“Kami harap Bawaslu serius menangani permasalahan-permasalahan ini. Dengan cara memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terlapor,” tegasnya.

Selain itu, Habli menyebut, pihaknya tidak hanya memberikan keterangan terkait dugaan hilangnya suara dan perpindahan suara. Melainkan juga dugaan gratifikasi.

“Kami juga memberikan keterangan kaitan dugaan gratifikasi, dugaan main mata. Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya. Jika sudah dapat, akan kami serahkan kepada Bawaslu,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Untung Apriliyanto mengaku akan memproses setiap laporan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Yang pasti semua laporan akan kita proses dan akan kita panggil pihak-pihak terlapor, berdasarkan dalam laporannya para pelapor,” tegas Untung, dikonfirmasi terpisah.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya