SUARA INDONESIA

Bawaslu Aceh Timur Dianggap Tak Serius Tangani Sengketa Pemilu

Zulkifli - 21 March 2024 | 00:03 - Dibaca 942 kali
Politik Bawaslu Aceh Timur Dianggap Tak Serius Tangani Sengketa Pemilu
Yunan Nasution, saat menghadiri panggilan Gakkumdu untuk Klarifikasi laporannya perihal sengketa Pemilu.

SUARA INDONESIA, IDI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh Timur, dianggap tidak serius menangani sengketa Pemilu 2024. Sengketa itu terjadi antar internal caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Dapil II Aceh Timur.

Salah seorang pelapor, Yunan Nasution menyampaikan, dirinya baru hari ini, Rabu (20/3/2024), dipanggil untuk klarifikasi laporannya oleh Gakkumdu. Sementara ia melaporkan hal tersebut sejak Rabu 28 Februari 2024 lalu, sebelum pleno tingkat kabupaten dilakukan.

"Kami telah melaporkan kejadian kecurangan ini sejak hari kejadian. Namun, sudah 22 hari baru ada penanganan dari Bawaslu dan Gakkumdu Aceh Timur," katanya.

Yunan menyebut, jargon Bawaslu " Cegah, Awasi dan Tindak" itu hanya sebatas pemanis bibir, namun kenyataannya tidak ada sama sekali.

"Pada realitanya, kecurangan demi kecurangan tetap lolos meski sudah dilaporkan, malah terhambat dalam penanganan," ungkapnya.

Sebelumnya, Yunan Nasution melaporkan ada penggelembungan suara terhadap caleg DPRK Dapil II Partai PKB Nomor Urut 5, atas nama Azhari di Kecamatan Peureulak sebanyak 429 Suara. Suara Azhari berdasarkan hasil rekap C-1 sebanyak 187 suara, namun setelah di pleno kecamatan menggelembung menjadi 616 suara.

Akibat penggelembungan tersebut, Caleg PKB Nomor urut 3, atas nama Yanti Anggreyani merasa dirugikan dan kehilangan kesempatan untuk menduduki kursi DPRK Aceh Timur.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ramzan beralasan, keterlambatan penanganan tersebut disebabkan pihaknya terlalu banyak kegiatan. Pihaknya mengaku harus menjalani pleno tingkat kabupaten dan provinsi.

"Keterlambatan ini karena kami sedang banyak kegiatan saat itu. Selain harus menghadiri pleno di tingkat kabupaten dan provinsi, juga banyak kasus yang kami tangani," ungkapnya.

Terkait sengketa internal PKB di Kecamatan Peureulak, sebelumnya juga sudah dibuat form keberatan saksi. Dan Bawaslu Aceh Timur juga sudah mengeluarkan surat perbaikan ke KIP Timur untuk 10 kecamatan yang diduga terjadi masalah.

Menurutnya, pihak KIP juga sudah merespons, namun Ramzan sendiri tidak mengetahui yang mana yang telah dilakukan perbaikan.

"Kami telah menyurati KIP saat itu, dan mereka merespons melakukan perubahan, namun saya tidak tahu yang mana dilakukan perubahan," ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya