SUARA INDONESIA, JOMBANG- Ketua PCNU Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi, memberikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diperkirakan bakal diputuskan pada 22 April 2024.
Gus Fahmi mengatakan, apapun putusan MK nanti, harus diterima dengan legawa oleh semua pihak. "Sebenarnya hak demokrasi untuk menggugat hasil Pilpres kalau ada yang tidak puas dan sebagainya. Tetapi apapun keputusan MK nanti, harus diterima dengan legawa," kata Gus Fahmi, Rabu (17/04/2024).
Dia mengatakan, karena keputusan yang akan diambil MK dinilainya sudah melalui proses musyawarah. Meski terjadi perdebatan di antara hakim-hakim itu dan kemudian sampai pada keputusan.
"Mungkin ada pihak yang puas dan tidak puas atas putusan MK, namun putusan MK merupakan sesuatu yang terbaik. Jadi hendaknya semua pihak yang berperkara bisa menerima apapun keputusan MK," ungkapnya.
Gus Fahmi mengatakan, ini bukan masalah kalah menang, tetapi adalah ikhtiar. Dan jika ternyata hasilnya tidak memuaskan semuanya, tetap harus diterima dengan lapang dada. Baik itu tergugat maupun penggugat. Dan rekonsiliasi antar elit politik juga sangat penting untuk dilakukan pasca Pilpres.
“Karena bagaimanapun kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Jadi siapapun nanti yang menang, sudah diputuskan jadi, hendaknya bisa merangkul semua komponen," ungkapnya.
Gus Fahmi menambahkan, Pilpres sudah selesai, maka tidak ada lagi 01, 02 dan 03. Semuanya menjadi bangsa Indonesia yang satu.
"Jadi hendaknya kita merajut lagi silaturahmi. Kalau pun ternyata ada yang menjadi oposisi dan sebagainya, saya pikir wajar. Jadi lebih baik memang ada kekuatan penyeimbang," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi