SUARA INDONESIA, TUBAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2024 dinilai rawan diwarnai ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu.
Upaya pengawasan pun diperketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk menjamin kontestasi yang berlangsung November 2024 mendatang berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Tuban juga telah memetakan kerawanan pada tahapan Pilkada Tuban 2024. Adapun dalam pemetaan tersebut, terdapat beberapa isu pemilu 2024.
Selain ketidaknetralan ASN dan penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas ASN hingga kekurangan surat suara menjadi atensi bawaslu.
Ketua Bawaslu Tuban M Arifin mengatakan, dari berbagai isu tersebut mengerucut pada kategori rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori tinggi ini kaitan otoritas penyelenggara, untuk sedang kaitan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara.
Sedangkan untuk yang rendah pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT.
"Itu sudah kita klasifikasikan, ini menjadi atensi kita agar kejadian tersebut tidak terulang," kata Arifin, Senin (19/08/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menambahkan, akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.
Seperti memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada pemerintah daerah serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait netralitas untuk ASN.
Koordinasi dengan stakeholder di antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.
Mengimbau KPU agar memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan hak pilih, serta sosialisasi kepada masyarakat atau pemilih yang belum ber-KTP el dalam menggunakan hak pilihnya.
Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi peraturan dan produk hukum nonperaturan di semua jajaran pengawas maupun jajaran KPU.
Meningkatkan pengawasan melekat dan monitoring terkait adanya potensi dugaan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Memperkuat sistem pengawasan dan melakukan konsolidasi data pengawasan.
"Ada enam upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah Tuban, kita akan menjadikan atensi hal tersebut," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi