SUARA INDONESIA

Pendaftaran Paslon Pilkada Dimulai, Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Rakor Penegakan Hukum

Lutfi Hidayat - 26 August 2024 | 22:08 - Dibaca 422 kali
Politik Pendaftaran Paslon Pilkada Dimulai, Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Rakor Penegakan Hukum
Pemateri dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Titin Wahyuningsih, paparkan potensi pelanggaran Pilkada. (Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo secara intensif melakukan penguatan pengawasan Pilkada 2024, yang akan memasuki tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.

Upaya penguatan pengawasan Pilkada, salah satunya dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) Sentra Gakkumdu yang digelar di salah satu ruang pertemuan, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Panwascam se-Kota Probolinggo dan sejumlah wartawan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nurwahyudi mengatakan Rakor Sentra Gakkumdu bertujuan menyamakan persepsi berbagai pihak terkait pengawasan dan potensi pelanggaran yang berimplikasi hukum pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

"Dengan rakor ini kami harap dapat mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada Pilkada di Kota Probolinggo," terangnya.

Ade menyebut, pelanggaran Pilkada di Kota Probolinggo bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak, oleh karenanya diperlukan kerja sama untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran tersebut.

Dua pemateri dihadirkan Bawaslu Kota Probolinggo untuk mengulas berbagai potensi pelanggaran yang dapat berdampak terhadap ancaman pidana pada pelaksanaan Pilkada.  

Salah seorang pemateri dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Titin Wahyuningsih, menjelaskan beberapa pelanggaran yang memiliki potensi besar ancaman pidana.

"Misalnya nih, pelanggaran kampanye dan politik uang. Meskipun di Kota Probolinggo tidak terdapat calon perseorangan, namun pelanggaran tersebut tetap perlu diwaspadai. Karena berbeda, kalau di Pemilu hanya pemberi yang dipidana tapi di Pilkada pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana," terang wanita mantan Komisioner KPU Pasuruan itu.

Menurutnya, tahapan kampanye adalah hal krusial dan perlu diantisipasi oleh semua pihak, termasuk Panwascam hingga tingkat kelurahan.

"Pelanggaran money politics merupakan salah satu prioritas yang harus dihadapi. Praktik money politics masih sering ditemui di berbagai tempat, namun penindakan terhadapnya sering kali sulit dilakukan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya