SUARA INDONESIA, TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyebut bupati dan wakil bupati incumbent yang mencalonkan diri harus cuti sebelum penetapan pasangan calon.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur tentang aturan cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Liaison Officer (LO) bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono dan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid.
“SE Mendagri tersebut sudah tersampaikan ke LO dan masing-masing bapaslon,” kata Zakiyah saat dihubungi, Kamis (5/09/2024).
SE Kemendagri tersebut, kata Zakiyah, sudah jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati petahana yang kembali maju kembali di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 mendatang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Lebih lanjut, para petahana harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke kita tujuh hari masa kerja sebelum penetapan paslon. Masa kerja itu sabtu minggu libur, jadi sekitar tanggal 11 atau 12 September,” ungkap perempuan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena cuti, dalam SE Kemendagri menyebut gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, paling lambat tanggal 3 September 2024.
Ketiga nama tersebut sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Muhammad Arifin mengimbau agar bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2024 agar mematuhi peraturan yang ada.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
“Secara detail di pasal 3 yang menyebut harus cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” jelas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menerangkan bahwa aturan itu dipertegas lagi dengan SE Kemendagri yang mengharuskan cuti paling lambat 7 hari kerja diluar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon.
Untuk itu, lanjut Arifin, bupati dan wakil bupati petahana yang mencalonkan sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada. Baik itu Undang-undang, PKPU, Peraturan menteri maupun SE yang terkait hal tersebut.
"Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi