SUARA INDONESIA, MALANG - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Seperti dalam keterangan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor: 511/PL/02.5-Pu/3507/2024 tentang hasil laporan awal dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Berikut LADK masing - masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Paslon nomor urut 1 Sanusi - Lathifah Shohib, calon bupati petahana ini melaporkan LADK sebesar Rp 200.000.000 tanpa adanya pengeluaran. Dengan total saldo Rp 200.000.000.
Kemudian paslon nomor urut 2 Gunawan HS - Umar Usman, selaku penantang, melaporkan LADK sebesar Rp 200.000 dengan total pengeluaran R Rp 0 saldo paslon ini pada LADK yakni Rp 200.000.
"LADK ini diperoleh dari laporan awal pembukaan rekening dana kampanye masing- masing Paslon yang diterima oleh KPU Kabupaten Malang,"ujar Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis (3/10/2024). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi