SUARA INDONESIA

Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon di Pilbup Malang, Calon Petahana Rp 200 Juta vs Penantang Rp 200 Ribu

Aditya Mahatva Yodha - 03 October 2024 | 10:10 - Dibaca 543 kali
Politik Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon di Pilbup Malang, Calon Petahana Rp 200 Juta vs Penantang Rp 200 Ribu
Paslon Bupati Malang untuk Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Seperti dalam keterangan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor: 511/PL/02.5-Pu/3507/2024 tentang hasil laporan awal dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Berikut LADK masing - masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Paslon nomor urut 1 Sanusi - Lathifah Shohib, calon bupati petahana ini melaporkan LADK sebesar Rp 200.000.000 tanpa adanya pengeluaran. Dengan total saldo Rp 200.000.000.

Kemudian paslon nomor urut 2 Gunawan HS - Umar Usman, selaku penantang, melaporkan LADK sebesar Rp 200.000 dengan total pengeluaran R Rp 0 saldo paslon ini pada LADK yakni Rp 200.000.

"LADK ini diperoleh dari laporan awal pembukaan rekening dana kampanye masing- masing Paslon yang diterima oleh KPU Kabupaten Malang,"ujar Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis (3/10/2024). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya