SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Pekerja BBWS Brantas

Redaksi - 31 May 2023 | 12:05 - Dibaca 1.32k kali
Sosial BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Pekerja BBWS Brantas
Penyerahan Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pekerja BBWS Brantas

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, Selasa (30/05/2023) kemarin melakukan audiensi dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dr.Ir Haeruddin C Maddi ST MSMT, di kantornya.

Dalam audiensi itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sekaligus menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Mufit Al Apit, pekerja BBWS Brantas. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta ini diterima langsung oleh istri almarhum Mufit Al Apit.

Adventus Edison Souhuwat mengatakan turut berdukacita atas kejadian meninggalnya tenaga kerja BBWS Brantas. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucapnya.

Selanjutnya, pria yang akrab dipanggil Sonny ini mengatakan, seluruh pekerja Non ASN BBWS Brantas sebanyak 326 pekerja telah terdaftar/terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami menyampaikan terimakasih pada BBWS Brantas atas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang juga program pemerintah ini," tuturnya.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang-Undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Berbagai hal terkait program BPJS Ketenagakerjaan juga disampaikan Sonny dalam audiensi ini. Di antaranya mengenai program 'Sertakan' atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. 

Melalui program ini BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja formal untuk turut peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU di sekitarnya.

"Pekerja formal atau siapapun bisa mendaftarkan pekerja BPU di sekitarnya, seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga dan yang lain ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka juga mendapatkan jaminan sosial bila mengalami resiko kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk kepedulian pada pekerja di sekitar kita," kata Sonny.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV