SUARA INDONESIA

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Akan Evaluasi Perda Pendidikan di Kaltim

Redaksi - 11 November 2023 | 12:11 - Dibaca 529 kali
Advertorial Wakil Ketua Bapemperda DPRD Akan Evaluasi Perda Pendidikan di Kaltim
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMARINDA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasalnya, angka putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi permasalahan serius. Belasan ribu anak di provinsi ini menghadapi kesulitan dalam melanjutkan pendidikan mereka, dengan faktor ekonomi menjadi salah satu pemicunya. 

Pria kelahiran Liang 30 August 1978 ini menjelaskan, bahwa tujuan dari evaluasi perda adalah untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu rencana perbaikan adalah meningkatkan persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima di sekolah.

"Kami ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini bertujuan agar anak-anak di Kaltim dapat mendapatkan pendidikan yang layak dan merata," ungkap Salehuddin, politisi Golkar ini, beberapa waktu lalu. 

Salehuddin yang juga Anggota Komisi IV ini menekankan bahwa evaluasi perda ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov Kaltim) dapat memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim dalam upaya mengatasi masalah ini.

"Kami berharap angka putus sekolah di Kaltim dapat terus menurun, meskipun secara bertahap. Kami juga berharap Pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap perda pendidikan adalah salah satu agenda penting Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim. Salehuddin menjelaskan bahwa evaluasi ini telah dijadwalkan sejak tahun 2022 dan baru terlaksana tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9 ribu anak. Jenjang SMA merupakan yang terbanyak dengan 3.087 anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Sementara di tingkatan SMK, tercatat 1.651 anak yang putus sekolah, di jenjang SMP 2.389 anak, dan di jenjang SD mencapai 1.953 anak.

"Upaya evaluasi perda ini diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan angka putus sekolah di Kaltim dan memberikan anak-anak kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan pendidikan yang layak," kata Salehuddin. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV