SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon pada periode Januari hingga Desember 2023 telah melakukan pembayaran klaim total sebesar Rp 218,8 miliar.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon, Sudarwoto mengatakan, pembayaran klaim sejumlah Rp 218.808.191.659,- itu merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang totalnya sebanyak 31.342 kasus.
Disebutkan, pembayaran klaim JHT tetap paling banyak dibandingkan klaim program lainnya. Sesuai data, klaim JHT sepanjang 2023 mencapai 11.463 kasus, klaim JKM 1.544 kasus, klaim JKK 3.685 kasus, klaim JP 13.129 kasus, dan klaim JKP 1.521 kasus.
Demikian pula total nominalnya, klaim JHT juga tertinggi, jumlahnya mencapai Rp 153.645.060.150,-, disusul klaim JKM sebesar Rp 33.409.800.000,-, klaim JKK senilai Rp 19.128.416.420,-, klaim JP sejumlah Rp 11.127.911.060,-, dan klaim JKP Rp 1.497.004.029,-.
Sudarwoto mengatakan, jumlah klaim di tahun 2023 tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebut klaim JHT di Kota Cirebon misalnya. Menurutnya, penurunan itu karena kondisi ekonomi yang mulai stabil setelah pandemi Covid-19. Di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.
“Penurunan klaim JHT artinya perekonomian di Indonesia semakin membaik,” ujar dia dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Fitri Risnawati, Jumat (19/01/2024).
Fitri menambahkan, persentase penurunan jumlah klaim yang dibayarkan pada tahun lalu sangat signifikan, yakni 5,08%, dengan jumlah kasus yang juga turun 6,76%. "Tahun 2022 lalu kita membayar klaim sebesar Rp 230,5 miliar, tahun 2023 kita bayar klaim sejumlah Rp 218,8 miliar," terangnya.
Namun demikian, BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim. Dia katakan, di masa transisi pandemi Covid-19 ini tetap memberikan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik online, onsite dan kolektif perusahan.
Menurut Fitri, mekanisme aplikasi JMO dan Lapak Asik ini merupakan alternatif terbaik saat ini dengan tujuannya untuk mengurangi kontak fisik secara langsung, di samping untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT.
Layanan online ini juga diterapkan oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. “Prinsipnya kami akan memberikan layanan terbaik dalam kondisi apapun,” tandasnya.
Fitri meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhkan sesuai aturan yang ditetapkan, agar pembayaran santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.
Dia memastikan pengajuan online tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta. Untuk informasi terkait pelayanan BPJAMSOSTEK, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi mendownload aplikasi JMO, dan akun resmi BPJAMSOSTEK lainnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi