SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 394 miliar lebih, tepatnya Rp 394.216.185.131,67,-.
Pembayaran sejumlah itu dilakukan sepanjang tahun 2023 untuk 31.832 total klaim atas 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni mengatakan, kelima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari Januari sampai Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah melakukan pembayaran klaim JKK sebanyak 3.078 kasus sebesar Rp 20.691.675.995,64,-, klaim JKM sebanyak 654 kasus sejumlah Rp 14.745.000.000,00,-, klaim JHT sebanyak 27.181 kasus sebesar Rp 352.427.652.283,30,-, dan 597 klaim JP sejumlah Rp 6.053.817.802,73,-, serta 322 klaim JKP senilai Rp 298.039.050,00,-.
Pria yang akrab dipanggil Imron ini menggarisbawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun ahli warisnya, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Imron.
Ia mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun ketika mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Untuk itu Imron mengimbau agar setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, tegasnya lagi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang dan pelaku UMKM wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi