SUARA INDONESIA, JEMBER - Maraknya pernikahan usia dini di Kabupaten Jember, Jawa Timur mengakibatkan tingginya angka stunting di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tercatat di Tahun 2023, kasus pernikahan dibawah umur menyentuh 1.395 orang. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat dengan berkomitmen menekan angka kasus tersebut. Adapun upaya yang dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi Dispensasi Kawin.
"Dispensasi kawin ini adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” kata Wakil Bupati Jember K. H. Balya Firjaun Barlaman saat menghadiri acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin Tahun 2024 di salah satu Hotel di Jember, Kamis (16/5/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini menambahkan, dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia perkawinan.
"Dan bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Sehingga kita perketat untuk mencegah wasilah-wasilah yang tidak baik. Dan sosialisasi ini dilakukan sebagi bentuk pencagahan persoalan stunting,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk menghentikan perkawinan anak. "Stop perkawinan anak, dan program ini tentu harus didukung oleh semua pihak agar tidak berjalan sesuai dengan keinginan kita, seperti program nasional menuju Indonesia emas tahun 2045,” ucapnya.
Selain pernikahan usia dini, kata Wabup saat ini ada banyak persoalan lain yang dihadapi, yakni persoalan AKI (angka kematian ibu), Narkoba dan seks bebas. Selain itu kemiskinan yang menjadi faktor penyebab tingginya kasus stunting di Jember. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi