SUARA INDONESIA

Sidang Paripurna DPRD Jombang: Empat Raperda Mulai Dalam Pembahasan

Gono Dwi Santoso - 19 June 2024 | 14:06 - Dibaca 647 kali
Advertorial Sidang Paripurna DPRD Jombang: Empat Raperda Mulai Dalam Pembahasan
Sidang Paripurna DPRD Jombang. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas dalam sidang paripurna DPRD Jombang dengan agenda nota penjelasan Bupati di ruang sidang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (12/6/2024). 

Pembahasan raperda bersama Pemkab Jombang ini, ada empat poin yang dibahas. Yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. 

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran forkopimda, seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. 

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa empat raperda ini masih dalam tahap pembahasan. Saat ini masih dilakukan paripurna penyampaian nota penjelasan bupati. 

"Setelah itu dilanjutkan dengan jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi-fraksi. Jadi pembahasan ini masih panjang,” tukasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan, keberadaan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. ”Sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya. 

Sugiat memaparkan, karena itu diperlukan pengendalian melalui penetapan Perda LP2B untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menjadi tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. "Mewujudkan kemandirian dan ketahanan dan kedualatan pangan,” paparnya. 

Selanjutnya Sugiat menerangkan, terkait cadangan pangan pemerintah daerah, hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. 

“Ini salah satu upaya penting untuk mewujudukan keterjangkauan pangan, baik dari pandangan fisik maupun ekonomi, dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. 

Sementara itu, terkait penataan dan pemerdayaan PKL, Sugiat membeberkan, adanya suatu regulasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan dalam perda. "Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL, diharapkan mampu mewujudkan kesehjateraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Sugiat. 

Terakhir terkait dengan RPJPD. Menurut Sugiat, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif.

“Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD. Mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan spesial,” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya