SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Konstruksi

Redaksi - 24 July 2024 | 21:07 - Dibaca 1.39k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Konstruksi
Sosialisasi program perlindungan jaminan sosial kepada para penyedia jasa konstruksi di Lamongan, Rabu (24/7/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, LAMONGAN - BPJS Ketenagakerjaan Lamongan bekerjasama dengan Dinas Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi ketentuan e-katalog dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/7/2024).

Bertempat di Aula Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, acara dihadiri Kepala Dinas Permukiman Cipta Karya Lamongan M. Fachrudin Ali Fikri dan jajaran, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dandoko Hadi S.

Selain itu hadir pula Ditjen Bina Konstruksi PUPR wilayah Jatim Achmad Darmawijaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto, OPD terkait, dan anggota asosiasi pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa.

Disebutkan, ketentuan penggunaan e-katalog tertuang dalam keputusan LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan katalog elektronik, bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa serta rekanan diwajibkan menggunakan e-katalog agar lebih transparan dalam setiap proses maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Disampaikannya pula, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pendukung dan backup apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi pada pekerja saat pelaksanaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan.

Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu pelaksana kegiatan agar merasa lebih aman dalam bekerja dan tidak mengganggu cashflow perusahaan, karena apabila terjadi risiko seluruh biaya perobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan negara melalui pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mulai dari biaya transport ke rumah sakit/klinik, biaya selama perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan hingga pekerja sembuh dan bisa bekerja kembali, biaya pengganti penghasilan selama tidak bekerja akibat karena kecelakaan kerja, dan santunan cacat.

Selain itu juga ada manfaat santunan meninggal dunia kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia karena sebab apapun termasuk karena kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengatakan, yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa konstruksi, intinya harus menjadi peserta terlebih dahulu agar mendapat manfaat sebagaimana yang disebutkan.

Caranya, lanjut Hadi, setiap mendapat SPK segera daftarkan pekerja proyek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bayarnya hanya sekali saja, sesuai prosentase nilai proyek.

"Bayarkan di depan sebelum pekerjaan dimulai, sehingga seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan proyek terlindungi sampai selesai proyek ditambah masa pemeliharaan," tandas Hadi.

Hadi berharap seluruh pemberi kerja dalam hal ini penyedia jasa memahami kemanfaatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya, sehingga pendaftaran pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan/kegiatan proyek dilakukan di awal sebelum pekerjaan dimulai, bukan mendekati akhir proyek karena akan pencairan termin ke pemerintah daerah.

"Daftar dan bayar iuran di akhir masa proyek justru rugi, karena pekerja tidak akan mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial, dan tidak ada fasilitas pengurangan/keringanan iuran," katanya.

"Sama saja, iuran dibayar di awal ataupun akhir proyek tidak mengurangi nilai iuran, karena iurannya dihitung berdasarkan nilai proyek. Justru kalau dibayar di akhir proyek malah rugi, karena pekerja bisa tidak mendapat manfaat perlindungan," tutup Hadi. 

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan, pendaftaran termasuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dilakukan sebelum proyek mulai dikerjakan. 

"Karena, peraturannya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan sejak ketika pembayaran iuran kepesertaan dilakukan," ujar Edi. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya