SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Upayakan Perlindungan Mahasiswa KKN

Redaksi - 21 August 2024 | 08:08 - Dibaca 1.34k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Upayakan Perlindungan Mahasiswa KKN
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon lakukan pertemuan dengan Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi terkait perlindungan mahasiswa KKN. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cirebon belum lama ini mengundang pertemuan Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi dan Universitas di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.

Pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon. Tujuan dari pertemuan ini terkait perlindungan mahasiswa magang kerja atau Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur mengatakan, pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 terkait perlindungan bagi mahasiswa magang/praktek kerja atau KKN.

Karena dengan adanya surat edaran Permenaker tersebut, dan dari adanya pertemuan sebelumnya pada tahun 2023, masing-masing Universitas dan Perguruan Tinggi belum mengaplikasikan program tersebut pada mahasiswanya.

Menurut Novri, Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi dan Universitas yang hadir dalam pertemuan ini sebenarnya menyambut dan merespon baik program perlindungan bagi mahasiswa magang kerja atau praktek KKN.

Namun, lanjut Novri, ada beberapa hambatan yang dihadapi di lapangan, yaitu kurangnya kesadaran dari masing-masing Universitas dan Perguruan Tinggi terkait pentingnya perlindungan. Ada anggapan bahwa mahasiswa belum ada kewajiban untuk dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, birokrasi pada internal Universitas dan Perguruan Tinggi, dimana masing-masing masih perlu mengkalkulasi besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk biaya iuran perlindungan bagi siswa magang, PKL dan KKN tersebut dan dimasukkan dalam rencana anggaran tahunan.

Novri menegaskan, mahasiswa magang, PKL dan KKN sebenarnya wajib mendapat perlindungan karena mereka sudah memasuki dunia kerja kendati masih dalam tahap belajar. Belajar kerja. Justru karena dalam tahap belajar/praktek kerja itu lebih riskan resiko kecelakaan kerja.

Dan lagi, perlindungan ini diberikan tidak hanya saat mahasiswa sedang praktek kerja di perusahaan tempat magang, tapi juga saat mereka berangkat dan perjalanan pulang dari tempat praktek kerja atau KKN.

Novri mengatakan, untuk memberi perlindungan mahasiswa magang atau KKN masih perlu dilakukan pendekatan melalui kunjungan langsung ke Universitas dan Perguruan Tinggi untuk dapat bertemu dan koordinasi langsung dengan pimpinan Universitas atau Perguruan Tinggi 

Selain itu juga diperlukan koordinasi intens dengan Disnaker untuk saling melakukan monitoring pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan siswa praktek kerja lapangan dan magang, supaya terwujud optimalisasi dari Surat Edaran Kemenaker secara maksimal. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV