SUARA INDONESIA

Warga Kota Madiun Rasakan Manfaat Pro JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 10 September 2024 | 18:09 - Dibaca 1.34k kali
Advertorial Warga Kota Madiun Rasakan Manfaat Pro JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan
Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto didampingi Anwar Hidayat serahkan manfaat JKM kepada ahli waris almarhumah Pipik Harwiyanti. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Pro JKK-JKM telah menjadi program unggulan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun. Program ini merupakan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat Kota Madiun.

Pro JKK-JKM telah mengcover 14.087 warga Kota Madiun. Mereka terdiri dari 7.750 pekerja penerima upah (PU) dan 6.337 pekerja bukan penerima upah (BPU) rentan yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Madiun.

Manfaat Pro JKK-JKM telah banyak dirasakan warga Kota Madiun. Kali ini diserahkan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat kepada ahli waris almarhumah Pipik Harwiyanti.

Mendiang Pipik Harwiyanti adalah warga Kota Madiun, peserta Pro JKK-JKM yang tercatat sebagai petugas Linmas dan Tagana. Ia meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Karena itu, oleh Pemerintah Kota Madiun melalui BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya diberikan santunan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menjelaskan, almarhumah Pipik Harwiyanti meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Santunan tersebut beda jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan JKK-JKM sebesar 48x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp 48 juta.

"Kalau peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, kami akan memberikan santunan lebih besar lagi sesuai perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah," tandas Anwar.

Disampaikan, program unggulan Pemerintah Kota Madiun ini pesertanya hampir 15 ribu peserta. Mereka terlindungi Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga Agustus kemarin manfaat yang sudah kami serahkan kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal total Rp 1,92 miliar," kata Anwar.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dan memberikan manfaat pasti kepada seluruh peserta Pro JKK-JKM yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Pemerintah Kota Madiun yang telah memberikan jaminan sosial kepada warganya melalui Program Pro JKK-JKM. "Program ini menjadi langkah Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan kesejahteraan bagi warganya," pungkas Anwar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV