SUARA INDONESIA, JEMBER- Kabupaten Jember dinyatakan Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktik buang air besar sembarangan. Predikat ini diraih setelah tim verifikator Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi pada 20-22 Agustus 2024.
Deklarasi Kabupaten Jember ODF dan pemberian sertifikat dilaksanakan di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (22/8/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr Hendro Soelistijono mengatakan, setelah deklarasi ODF ini, tantangan ke depan adalah menyelesaikan temuan masih ada sekitar 2 persen penduduk Jember yang buang air besar (BAB) sembarangan.
Menurutnya, bahaya buang air besar sembarangan karena kotoran mengandung kuman E coli dan kuman yang lain, berpotensi menyebabkan diare pada anak-anak.
"Anak yang berat badannya cukup karena sakit diare terus-menerus berat badan berkurang dan bisa masuk kategori stunting," ungkap Hendro.
Sementara pembangunan jamban oleh Pemkab Jember terus dilakukan. Sepanjang 2024 ini ada 350 unit jamban dan 18 unit pembangunan MCK.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Jatim, Sulvy Dwi Anggraini mengatakan, berdasarkan sampel sejumlah 500 kepala keluarga (KK) di 20 desa/kelurahan dari 10 kecamatan, diperoleh kesimpulan bahwa Jember layak dinyatakan sebagai kabupaten/kota ODF ke-36 di Jawa Timur.
Dengan capaian tersebut, Sulvy berharap, Jember tidak berhenti dalam menuju sanitasi aman untuk menyehatkan dan meningkatkan produktivitas masyarakat. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi