SUARA INDONESIA

Pemkot Pasuruan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan

Redaksi - 02 October 2024 | 09:10 - Dibaca 241 kali
Advertorial Pemkot Pasuruan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan
Sekda Kota Pasuruan Rudiyanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto (atas), serta para OPD ketika rakor, Selasa (1/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024, Selasa (1/10/2024).

Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pasuruan.

Dalam sambutannya, Rudiyanto menyampaikan, tujuan kegiatan ini utamanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pihaknya menegaskan, untuk target alokasi perlindungan terhadap pekerjaan rentan wilayah Kota Pasuruan di tahun ini adalah 9.000 pekerja. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar cepat terealisasi dan seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Rudiyanto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trioki Susanto mengatakan, menyambut baik sinergitas dan upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini.

Menurutnya, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rentan khususnya di wilayah Kota Pasuruan.

“Hal ini juga sejalan untuk memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Trioki.

“Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. Program perlindungan ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat, karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan,” lanjutnya.

Trioki menyebut, semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan dapat mengurangi masyarakat miskin. "Sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” paparnya.

"Kami akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan stakeholder terkait, utamanya untuk memastikan setiap pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Pasuruan, guna mendukung terciptanya perlindungan secara menyeluruh alias universal coverage," pungkas Trioki. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV