SUARA INDONESIA

Pengusaha Muda Sampang Dorong Pemerintah Sidak Stok Garam di Ladang Petani

Hoirur Rosikin - 29 October 2024 | 11:10 - Dibaca 496 kali
Advertorial Pengusaha Muda Sampang Dorong Pemerintah Sidak Stok Garam di Ladang Petani
Salah satu petambak garam di Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Di tahun 2024 ini, produksi garam di wilayah Sampang cukup menghasilkan dan maksimal dari bulan Mei hingga Oktober. Adapun petambak garam saat ini mengalami peningkatan gaya produksi secara modern. 

Sebelumnya, saat produksi beralasakan tanah, namun kini menggunakan terpal giomimbran sebagai alas. Sehingga saat ini hasil produksi menjadi lebih cepat dan berkualitas.

Kendati demikian, harga garam di pasaran justru masih stagnan dan tidak seperti apa yang diharapakan, padahal sudah mulai memasuki musim penghujan.

Seperti yang diungkapkan pengusaha muda garam asal Sampang Aufa Marom. Ia mengatakan, meluapnya hasil produksi garam mengindikasikan keberhasilan hilirasasi penggaraman di hulu di wilayah Sampang. Salah satunya petani yang sudah mulai "melek" dengan kebutuhan geomembran dan perombakan tata letak tambak yang lebih efesien.

Akan tetapi menurutnya, menjadi petaka manakala hasil garam masih belum terserap akibat harga di pasaran yang masih stagnan.

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah melakukan sidak terkait stok di ladang petani dan stok di gudang-gudang prosesor untuk menyelaraskan supply-demand agar transparan. 

"Hadirnya pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mengetahui kondisi petambak garam maupun harga garam sendiri di pasaran saat ini," ujar Marom kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (29/10/2024).

Hal itu, kata dia mengingat fase transisi dari kemarau ke musim hujan. "Kami berharap Komoditas garam segera dimasukkan ke dalam komoditas bahan pokok penting dan strategis, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," katanya.

Marom menyebut, sangat penting pemerintah pusat bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah. 

"Sehingga pemerintah memiliki kuasa penuh untuk mengatur Harga Eceran Tetinggi (HET) pada komoditas garam. Begitu juga pemerintah daerah," jelas Marom.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah hanya menjalani proses ceremonial, dan sosialisai yang sangat tidak memberikan pengaruh besar kepada petani. "Kalau bisa segera di cetuskan "Badan Penyanggah", dalam hal ini terkait garam," ujar Marom.

"Saya kira Pemprov Jatim harus segera membuat ini, agar para pemodal besar yaitu pabrikan tidak semena-mena dalam memberikan otoritas jual beli garam kepada rakyat," tandasnya. 

Dalam hal ini, kata Marom perlu dibuat lembaga yang kredibel dan memiliki integritas tinggi dan berpihak pada UU No 7 tahun 2016. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV