SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa melakukan penyerahan simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota SRC (Sampoerna Retail Community) pada Acara "Yuk Belanja ke Toko SRC (YBKS) Area Surabaya" di Lapangan Warga Jalan Dukuh Pakis II Surabaya, Minggu (27/10/2024) pagi.
Acara ini dihadiri Manajer HM Sampoerna Area Surabaya dan seluruh anggota atau Toko SRC Area Surabaya. Disebutkan, sejak tahun 2023 sampai saat ini sudah sebanyak 332 Toko SRC Area Surabaya dengan jumlah 711 tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit atas nama Rodzikin dan Puspita Ratna Indah Sari, dua pemilik toko kelontong anggota SRC yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya telah mengalami kecelakaan kerja, dan seluruh biaya pengobatan dan perawatan mereka hingga dinyatakan sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, untuk biaya pengobatan dan perawatan Rodzikin jumlahnya sebesar Rp 65,5 juta, dan biaya pengobatan serta perawatan Puspita Ratna Indah Sari sejumlah Rp 4,5juta.
“Seluruh biaya yang timbul dari perawatan dan pengobatan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan, karena yang terjadi kepada saudari Puspita Ratna Indah Sari dan saudara Rodzikin merupakan resiko dari pekerjaan," kata Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban para pekerja saat terjadi resiko seperti ini," imbuh Sonny.
Selain menyerahkan simbolis manfaat program JKK tersebut, di acara ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pemilik toko kelontong anggota baru SRC Area Surabaya.
Sonny menambahkan, seluruh Toko SRC Area Surabaya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan dua program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan mengikuti dua program tersebut, jika terjadi risiko saat aktifitas bekerja, dari berangkat, saat berada di lokasi, dan dalam perjalanan pulang, seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," tandas Sonny.
"Selain itu, jika meninggal dunia, diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," lanjut dia. "Apabila rutin membayar iuran selama 3 tahun, 2 anak dari peserta mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi yang diberikan per tahun hingga totalnya bisa mencapai Rp 174 juta," terang Sonny.
Sementara itu, pihak HM Sampoerna juga berkomitmen akan mendaftarkan beberapa Toko SRC Area Surabaya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan akuisisi yang dilakukan oleh toko SRC terhadap warga sekitar melalui aplikasi Ayo SRC, dan mengupayakan sustainabilitas iuran toko SRC yang sudah menjadi peserta. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi