SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Juanda Sosialisasi Manfaat Program ke Perusahaan Jakon

Redaksi - 30 October 2024 | 11:10 - Dibaca 344 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Juanda Sosialisasi Manfaat Program ke Perusahaan Jakon
BPJS Ketenagakerjaan Juanda saat sosialisasi program ke perusahaan jasa konstruksi di Sidoarjo. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda kembali menggelar sosialisasi mengenai manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 dan tata cara pelaporan kepesertaan melalui E-Jakon.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya kepada para pelaku di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Dalam sosialisasi ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Guguk Heru Triyoko mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor konstruksi yang dikenal dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

“BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja di sektor konstruksi melalui program JKK dan JKM. Program JKK mencakup perlindungan menyeluruh, mulai dari perawatan hingga pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Guguk.

BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program JKK dan JKM. Perlindungan program JKK dilakukan secara menyeluruh.

BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

Selain itu juga menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia.

Sementara itu, Program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sehingga tetap memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam penjelasannya, Guguk menyebutkan bahwa untuk sektor jasa konstruksi, perhitungan iuran dilakukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Pembayaran iuran ini cukup dilakukan satu kali selama masa proyek, termasuk masa pemeliharaan, dan mencakup seluruh pekerja yang terdaftar dalam laporan,” tambah Guguk.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan-perusahaan konstruksi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mereka.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat lebih tenang dalam menjalankan tugas di lapangan, dan perusahaan juga terlindungi dari dampak risiko kecelakaan yang tidak terduga. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya