JAKARTA - Artis Vanessa angel mengaku mengkonsumsi pil xanax di dalam sel tahanan di Surabaya. Hal itu diberikannya pada keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dia menyebut sebanyak 6 butir pil xanax itu diperoleh dari eks pengacaranya, Abdul Malik, saat mengawal sidang Vanessa di PN Surabaya pada Mei 2019.
"Minumnya di dalam sel, di rutan,saya konsumsi satu pil di dalam sel," kata Vanessa dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut dalam peridangan, Vannessa menyebut Pil itu diletakkannya di dalam laci sel.
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah menunjukkan bukti resep dari RS Puri Cinere terkait kepemilikan pil tersebut kepada pegawai rutan. Resep itu selalu ia bawa di dalam tasnya. "Boleh diizinkan yang mulia" tutur Vanessa.
"Untuk pegangan aja, itu (resep) selalu di tas saya, ada di dalam tas, kebawa aja," tutupnya.
Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax. (Anas)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi