JAKARTA- Publik figur Nia Ramadhani dan Pengusaha nasional Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (8/7/2021). Polisi juga mengamankan sopirnya berinisial ZN.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kasus ini berawal dari penangkapan ZN yang diketahui adalah sopir Nia Ramadhani.
ZN ditangkap karena kedapatan narkoba. Saat diinterogasi oleh penyidik, ZN mengaku jika barang bukti yang diamankan adalah milik dari Nia Ramadhani.
"Ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA," ucap Yusri, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), sebagaimana dikutip dari Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman Nia Ramadhani. Alhasil polisi menemukan barang bukti tambahan yakni berupa bong atau alat hisap sabu.
"Saudari RA kemudian dilakukan pendalaman dan mengaku bahwa suaminya AB menghisap atau menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP AB nggak ada," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB Ardi Bakrie akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengusaha nasional Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat usai Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN tertangkap. Dia menyerahkan diri setelah dihubungi langsung oleh istrinya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi