Satreskrim Polres Bukittinggi Disiplinkan Masyarakat Melalui Operasi Yustisi
Gito Wahyudi
- 17 September 2020 | 15:09 - Dibaca 1.15k kali
Kesehatan
Foto: Pelanggar Prokes buat surat pernyataan.
BUKITTINGGI-Dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepolisian RI secara terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk disiplin melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) .
Pada pukul 21.00 WIB Polres Bukittinggi melakukan Operasi Yustisi di Kota Bukittinggi, Rabu (16/9/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, sejak diberlakukannya Operasi Yustisi pihaknya giat melakukan edukasi melalui himbauan kepada masyarakat.
"Sejak diberlakukannya Operasi Yustisi mulai 15 September 2020, jajaran kita Polres Bukittinggi giat melaksanakan edukasi melalui himbauan," ujarnya.
Menurut AKBP Dody, operasi itu digelar agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 tersebut di wilayah sekitar.
AKBP Dody, berharap kepada semua masyarakat agar patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan tersebut seperti 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan), apabila masyarakat sehat, maka otomatis perekonomian kita akan baik.
"Saya berharap masyarakat bisa patuh dan juga disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan diantaranya 3M itu, karena jika masyarakat sehat tentunya ekonomi dapat membaik," jelasnya.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Bukittinggi, Kompol Partahian menambahkan, Operasi Yustisi ini sesuai dengan perintah Kapolres.
" Operasi Yustisi ini sesuai dengan perintah Kapolres, setiap hari baik siang maupun malam jajaran Polres melakukan operasi ini, dengan menghimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," imbuhnya.
Seperti jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Unit Reskrim jajaran, setiap malam hari melakukan operasi Yustisi ini, apabila menemukan masyarakat melanggar Protokol Kesehatan , maka yang bersangkutan dibawa ke kantor serta dibuatkan surat pernyataan kepada yang bersangkutan, dengan harapan agar yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi. (Edwarman).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi