BONDOWOSO - Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) segera menindak lanjuti hasil proses evaluasi perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (PAPBD) tahun 2022 itu ke Gubernur.
Sebab, sampai saat ini hasil evaluasi PAPBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum turun.
" Jika tidak segera diurus PAPBD maka dipastikan pembangunan di Bondowoso tidak akan jalan. Kalau dulu setengah bulan setelah pengesahan biasanya sudah turun," kata Andi Hermanto, Senin (3/9/2022).
Lebih lanjut, Andi mengatakan, pasca pengesahan APBD itu sudah hampir satu bulan belum ada kejelasan, dan waktunya sangat mepet.
Andi menilai keterlambatan ini diduga akibat lemahnya komunikasi pihak Pemkab Bondowoso dengan Biro Hukum Provinsi. Seharusnya saat ini sudah turun.
“Mungkin, karena bidang hukum Pemkab Bondowoso tidak kooperatif dengan pihak Provinsi Jawa Timur, akhirnya terlambat. Padahal, sudah mendekati akhir tahun,” tegasnya.
Andi meminta, Sekda dan BPKAD Bondowoso harus jemput bola, dan jangan menunggu bola, karena PA-BPD berkaitan dengan hajat orang banyak masyarakat Bondowoso.
Andi menambahkan, lambatnya PABPD ini dikhawatirkan bisa membuat serapan anggaran pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.
”Jangan sampai keterlambatan PAPBD ini mengganggu serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat, karena layanan publik menjadi tidak maksimal. Apa ini yang diharapkan Pemkab Bondowoso,” tandasnya.
Andi juga meminta agar pemkab Bondowoso itu lebih tertib dalam menetapkan PA-PBD, karena jika terlambat Kemendagri memberikan akan memberikan sanksi pada daerah yang terlambat menetapkan PAPBD.
“Jangan ada kesan Pemkab Bondowoso itu tidak patuh terhadap aturan yang ada, kasihan rakyatnya,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi