SUARA INDONESIA

FHTK Jember: Era Bupati H.Hendy, Seragam Honorer Masih 'Didiskriminasikan'

Imam Hairon - 06 April 2023 | 06:04 - Dibaca 4.10k kali
Kesehatan FHTK Jember: Era Bupati H.Hendy, Seragam Honorer Masih 'Didiskriminasikan'
Penyerahan data honorer kesehatan kepada Tim Pansus LKPJ Bupati Jember di ruang DPRD Jember, Selasa (04/04/2023)

JEMBER – Dwi Rendra, Ketua Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Kabupaten Jember dengan lantang menyampaikan, era kepimimpinan H.Hendy-Gus Firjaun perlakukan kebijakan seragam honorer untuk tenaga kesehatan masih terkesan didiskriminasikan.

Pernyataan itu, disampaikan Rendra dalam Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun 2022 di Aula DPRD Jember, Selasa (04/04/2023) malam.

“Terkait kebijakan terhadap honorer nakes kami memandang masih jauh. Kesannya, Era H.Hendy seragam honorer masih  "diskriminasikan". ASN baju dinas, kami hitam putih,” kata Rendra.

Dirinya berharap, pada Tahun 2023 kebijakan Bupati Jember harus ada perbedaan dan perubahan.

"Kami berharap, Tahun 2023 perbedaan itu sudah harus dihilangkan," katanya menambahkan.

Pihaknya kembali juga mengingatkan, bahwa era bupati sebelumnya antara ASN dan honorer tidak dibeda-bedakan.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan, tugas dan fungsi kami sama. Yang membedakan hanya status dan gaji, itu saja. Tolong lah, pengorbanan kami ini dihargai, jangan hanya dimanfaatkan tenaganya,” harapnya.

Sementara tim ahli, Hermanto Rohman menyampaikan bahwa selama dirinya mendampingi LKPJ usulan kesejahteraan honorer sangat sering muncul usulan agar honorer kesehatan menjadi perhatian serius.

“Bahkan sejak 2021, apa yang menjadi usulan honorer kesehatan sering muncul LKPJ sebelumnya. Apakah dalam 2022 ini harus lebih keras, agar benar-benar diperhatikan,” bebernya.

Bahkan, kata dia, terkait kesejahteraan honorer DPRD sudah memperjuangkan bagaimana bisa standart upah sebagaimana tertera dalam aturan.

“Pemerintah setalah melakukan pemetaan, pemerintah bisa menetapkan standart honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jawabannya, pasti masih dilakukan pemetaan, selalu begitu,” katanya.

Sementara anggota pansus, Cahyo Purnomo akan terus mengawal apa yang menjadi kepentingan dan tuntutan honorer kesehatan.

“Kami akan pelajari regulasinya terkait seragam. Kalau di kabupaten sebelah tidak ada perbedaan antara honorer dan ASN, tentu Jember tidak boleh dibedakan. Honorer juga profesional dan jam kerjanya sama. Kenapa harus dibedakan,” ungkapnya.

Selain FHTK, panitia pansus LKPJ juga mengundang sejumlah elemen organisasi masyarakat, seperti IKA PMII dan KAHMI untuk diminta pendapat terkait LKPJ Bupati 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV