GRESIK - Dalam rangka meningkatkan kepesertaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik sosialisasi program Agen BRILink mitra BRI. Kegiatan ini diikuti sekitar 70 Agen BRILink di Gresik.
“Kami terus berupaya memastikan setiap tenaga kerja dapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar M. Imam Saputra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Selasa (09/5/2023).
Imam berharap para Agen BRILink sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengingat Agen BRILink memiliki mobilitas tinggi sehingga berisiko dalam melaksanakan aktifitasnya.
“Para Agen BRILink ini membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari resiko kecelakaan kerja dan kematian bahkan di masa tuanya," tutur Imam.
Tiga program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ditekankan dalam sosialisasi ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diutarakan, pekerja segmen BPU ini bisa mengikuti program JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau dengan program JHT yang iurannya ditambah menjadi Rp36.800,- setiap bulan.
Dengan mengikuti dua program dasar, manfaatnya, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Imam mengatakan, para Agen BRIlink ini diharapkan paham tentang program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, karena mereka tidak hanya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga menjadi kanal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih dari itu, diharapkan juga bisa memberikan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja di sekitarnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini dijelaskan pula cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor BPU, yakni cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya. Syarat lainnya, lanjut dia, maksimal berusia 65 tahun.
Imam berharap, dari kegiatan sosialisasi ini akan semakin banyak pekerja segmen BPU seperti Agen BRILink, pedagang, petani, nelayan dan pekerja informal lainnya yang akan bergabung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi seperti Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi pekerja sektor informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi serupa,” tambah Imam.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi